
Nah, pada kesempatan kali ini kami akan membagikan artikel tentang Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas
Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 30 Tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi bahwa pendidikan tinggi adalah pendidikan jenjang yang lebih tinggi daripada pendidikan menengah dari jalur pendidikan sekolah. Perguruan Tinggi adalah suatu pendidikan yang menjadi terminal akhir bagi seseorang yang berpeluang belajar setinggi-tingginya dengan melaui jalur pendidikan sekolah. Tidak usah berlama-lama lagi berikut adalah Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas
[njwa_button id=”67816″]
berikut adalah beberapa Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas
Baca Juga : Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas
Nah, jika kamu ingin mengetahui apa saja Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas, silahkan simak pembahasan di bawah ini!
Mulai Januari 2019, persyaratan 10 Program Studi (Prodi) tidak lagi diwajibkan dalam mendirikan Universitas, melainkan hanya 5 Program Studi.
Lima program studi tersebut meliputi tiga ilmu eksakta dan dua dari ilmu-ilmu sosial. Peraturan sebelumnya mewajibkan 10 program studi untuk membuka universitas.
Patdono menjelaskan hal ini pada hari Kamis (12 Juni 2018) lalu dalam Dialog Muswil III untuk wilayah Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Organisasi dan Lembaga Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (AB-PPTSI).
Mengutip rilis Humas Lembaga Layanan Dikti Wilayah IX Sulawesi, Jumat (7/12/2018), kebijakan baru tersebut menjadi bagian penting dalam percepatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Namun, saat ini tidak ada izin untuk mendirikan universitas baru. Namun preferensi diberikan kepada perguruan tinggi yang akan digabung menjadi Universitas.
“Mendirikan institut juga diberikan kemudahan. Jika dulu membutuhkan 6 prodi maka aturan baru hanya butuh 3 prodi saja,” kata Padono.
Dialog AB-PPTSI juga menghadirkan dua pakar lainnya. Prof. Thomas Suyatno, Direktur AB-PPTSI Pusat dan Prof. Jasruddin MSi, Direktur LLDikti Kabupaten 9 Sulawesi. (*)
[njwa_button id=”67816″]
Usulan pendirian perguruan tinggi swasta, terlebih dahulu wajib memenuhi kriteria dan syarat minimal sebagaimana dalam kepmen Nomor. 234/U/2000, Nomor. 232/U/2000 dan kepdrjen DIKTI Nomor. 108/DIKTI/Kep/2001.
Usulan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta baru saat ini ada dua jalur proses, tahap yang pertama adalah dengan secara offline dengan terlebih dahulu mengisi formulir 1 sampai dengan formulir 3 yang bisa kamu unduh/download pada link berikut http://prodibaru.dikti.go.id.
Dan untuk tahap yang kedua adalah dengan secara online setelah kamu memperoleh user id dan password. Selanjutnya kamu mengisi formulir 4 dan formulir 5 sesuai dengan ketetapan mekanisme.
Berikut adalah syarat dan usulan pendirian perguruan tinggi swasta:
[njwa_button id=”67816″]
Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan terkait Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas. Semoga dengan adanya artikel tentang Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas dapat membantu teman-teman semua. Terimakasih!!
[njwa_button id=”67816″]
FAQ
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas
Universitas mencakup beragam rumpun ilmu, institut hanya menyediakan beberapa rumpun ilmu yang sejenis
Pendidikan akademik > Pendidikan vokasi > Pendidikan profesi > Universitas > Institut > Sekolah Tinggi > Politeknik > Akademi