Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022

Nah, pada kesempatan ini admin akan memberikan kalian apa saja syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022.

Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat sipil. Pendirian perguruan tinggi adalah pendirian perguruan tinggi, politeknik, sekolah menengah atas, lembaga penelitian dan universitas.

Pembentukan PTS adalah pendirian PTS baru, yang dapat berbentuk perguruan tinggi, lembaga penelitian, perguruan tinggi, politeknik, dan perguruan tinggi. Pada tahun 2016, proposal untuk membuat atau mengubah universitas swasta, dan untuk membuka atau mengubah program pendidikan tinggi, muncul dalam berbagai situasi.

Persyaratan dan prosedur yang diterapkan dapat meningkatkan efisiensi pemrosesan proposal, dan ada juga hal yang dapat dikembangkan untuk mempersingkat waktu pemrosesan proposal yang diajukan. Tanpa basa-basi lagi. Tanpa basa-basi lagi berikut adalah syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022

Baca Juga : Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas

Ingin Mendirikan Sekolah Tinggi / Perguruan Tinggi? Yuk Konsultasi Sekarang!

[njwa_button id=”67816″]

Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022

Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022

berikut adalah syarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022 :

NOsyarat pendirian perguruan tinggi swasta 2022
1Badan Penyelenggara PTS yang akan didirikan adalah Badan Penyelenggara yang telah memenuhi legalitas, sebagai berikut:   a) Memiliki akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta segala perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);   b) Memiliki keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan.  
2Persetujuan tertulis Pendirian PTS dari organ Badan Penyelenggara (misal Ketua Pengurus Yayasan), atau yang sejenis.  
3Memperoleh Rekomendasi tertulis dari LLDIKTI setempat (masa berlaku rekomendasi paling lama 1 tahun sejak rekomendasi diterbitkan) yang memuat:   a) Rekam jejak (termasuk legalitas) Badan Penyelenggara yang berdomisili di wilayah LLDIKTI tempat PTS akan didirikan, atau apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili PTS yang akan didirikan, rekomendasi diminta dari LLDIKTI di wilayah Badan Penyelenggara berdomisili;   b) Tingkat kejenuhan Program Studi yang akan dibuka dibandingkan dengan jumlah program studi yang sama di wilayah LLDIKTI; dan   c) Tingkat keberlanjutan PTS yang akan didirikan beserta semua Program Studi yang akan dibuka untuk memenuhi syarat minimum akreditasi suatu PTS.  
4Dosen untuk 1 (satu) program studi paling sedikit berjumlah 5 (lima) orang dosen tetap pada Program   Sarjana, dengan ketentuan:   a) Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengusulan pendirian PTS;   b) Paling rendah berijazah magister atau yang setara, dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai dengan program studi yang akan dibuka;   c) Bersedia bekerja penuh waktu berdasarkan Ekivalensi Waktu Mendidik Penuh (EWMP), yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu bagi calon dosen tetap;   d) Belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau belum memiliki Nomor Induk Dosen Khusus;   e) Bukan guru yang telah memiliki Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan;   f) Bukan pegawai tetap pada instansi lain;   g) Bukan Aparatur Sipil Negara; dan   h) Calon dosen tetap harus menandatangani perjanjian kesediaan pengangkatan sebagai calon dosen tetap untuk setiap usul pembukaan program studi akademik dengan Badan Penyelenggara dari PTS yang akan didirikan.  
5Lahan untuk kampus perguruan tinggi yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit 10.000 (sepuluh ribu) m2 untuk universitas, 8.000 (delapan ribu) m2 untuk institut, dan 5.000 (lima ribu) m2 untuk sekolah tinggi, dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan. Dalam hal luas lahan untuk kampus PTS sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat dipenuhi, kekurangan luas lahan dapat diperhitungkan dengan luas bangunan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.   Dalam hal status lahan untuk kampus PTS belum atas nama Badan Penyelenggara, Badan Penyelenggara dapat menggunakan lahan atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewamenyewa dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris. Perjanjian sewa-menyewa tersebut berlangsung paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang.  
6Telah tersedia sarana dan prasarana untuk PTS yang akan didirikan terdiri atas:   a) Ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) m2 per mahasiswa;   b) Ruang dosen tetap paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;   c) Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) m2 per orang;   d) Ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) m2 termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa;   e) Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai kebutuhan setiap Program Studi;   f) Buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per program studi sesuai dengan bidang keilmuan   pada program studi; kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; Dalam hal prasarana untuk kampus PTS sebagaimana dikemukakan di atas belum dapat dipenuhi, Badan Penyelenggara dapat menggunakan prasarana atas nama pihak lain berdasarkan perjanjian sewamenyewa prasarana dengan hak membeli pertama kali yang dibuat di hadapan Notaris. Perjanjian sewamenyewa tersebut berlangsung paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak perjanjian sewa-menyewa ditandatangani dan tidak dapat diperpanjang;  
7Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi dan perguruan tinggi sesuai standar nasional pendidikan tinggi, yang dibuktikan melalui pengisian Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi;  
8Kurikulum program studi disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;  
9Tenaga Kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani setiap program studi dan 1 (satu) orang untuk melayani Perpustakaan, dengan ketentuan:   a) Warga Negara Indonesia berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengusulan pendirian perguruan tinggi;   b) Paling rendah berijazah Diploma Tiga; dan   c) Bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu.  
10Studi kelayakan pendirian PTS  
11Organisasi dan tata kerja PTS yang memiliki 5 (lima) unsur, yaitu:   a) Unsur penyusun kebijakan;   b) Unsur pelaksana akademik;   c) Unsur penjaminan mutu;   d) Unsur penunjang akademik atau sumber belajar; dan   e) Unsur pelaksana administrasi atau tata usaha.  
12Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)  
13Laporan keuangan Badan Penyelenggara PTS, dengan ketentuan:   a) Tanpa audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut beroperasi kurang dari 3 (tiga) tahun; atau   b) Dengan audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun;  
14Menyatakan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan dana operasional dari PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua organ Badan Penyelenggara.  

Ingin Mendirikan Sekolah Tinggi / Perguruan Tinggi? Yuk Konsultasi Sekarang!

[njwa_button id=”67816″]

Syarat Pendirian Institut

Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022

1. yang pertama dalam Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 adalah DASAR HUKUM (DASAR PERTIMBANGAN):Ketentuan Pasal 31 ayat (4), Pasal 34 ayat (2), dan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 12 PeraturanPemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi danPengelolaan Perguruan Tinggi

2. yang kedua dalam Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 adalah Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Pendidikan Tinggi adalah jenjangpendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, programsarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis,yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia(PASAL 1 ANGKA 1)3.

3. Pendirian Perguruan Tinggi Swasta yang selanjutnya disebut Pendirian PTS adalahpembentukan universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademikomunitas oleh Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba (PASAL 1ANGKA 3)4.

4. selanjutnya dalam Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 adalah Badan Penyelenggara adalah yayasan, perkumpulan, atau badan hukum nirlaba lain sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PASAL 1 ANGKA 3).

5. Pendirian dan perubahan PTN dan PTS bertujuan:

a. meningkatkan akses, pemerataan, mutu, dan relevansi Pendidikan Tinggi di seluruhwilayah Indonesia; dan

b. meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepadamasyarakat untuk mendukung pembangunan nasional (PASAL 2 AYAT 1)

6. Pendirian perguruan tinggi merupakan pembentukan PTN atau PTS (PASAL 3 AYAT 1).

7. PTN atau PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:a.

a. universitas;

b. institut;

c. sekolah tinggi;

d. politeknik;

e. akademi; atau

f. akademi komunitas. (PASAL 3 AYAT 2)

8. yang kedelapan dalam Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 adalah Institut menyelenggarakan jenis pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakanpendidikan vokasi dan/atau profesi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan danteknologi tertentu, melalui:

a. program sarjana;

b. program magister;

c. program doktor;

d. program diploma tiga;

e. program diploma empat atau sarjana terapan;

f. program magister terapan;

g. program doktor terapan; dan/atauh.

h. program profesi,yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) Program Studi pada program sarjana (PASAL 3AYAT 4)

9. Program diploma yang diselenggarakan institut, paling banyak 30 (tiga puluh) persen dari jumlah program sarjana (PASAL 4 AYAT 2)

10. selanjutnya dalam Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 adalah Universitas, institut, dan sekolah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), danayat (3) tidak menyelenggarakan Program Studi yang sama dengan Program Studi padaprogram diploma di politeknik, akademi, dan/atau akademi komunitas di dalam kota ataukabupaten tempat universitas, institut, dan sekolah tinggi tersebut berada(PASAL 4 AYAT 4).

11. kemudian yang selanjutnya dalam Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 adalah Program Studi pada program magister atau program magister terapan dapatdiselenggarakan setelah Program Studi dalam cabang ilmu yang sama pada programsarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi denganperingkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturanperundang-undangan (PASAL 4 AYAT 5).

12. Apabila program magister atau program magister terapan sebagaimana dimaksud padaayat (5) merupakan program magister atau program magister terapan multidisiplin, palingsedikit 2 (dua) Program Studi yang relevan pada program sarjana atau program diplomaempat atau sarjana terapan telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendahBaik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 6).

13. Program Studi pada program doktor atau program doctor terapan dapat diselenggarakansetelah Program Studi sebidang pada program magister atau program magister terapantelah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecualiditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 7).

14. selanjutnya grogram doctor dalam Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022. Apabila program doktor atau program doktor terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)merupakan program doktor atau program doktor terapan multidisiplin, paling sedikit 2(dua) Program Studi yang relevan pada program magister atau program magister terapan,telah terakreditasi dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecualiditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan (PASAL 4 AYAT 8)

15. Program profesi dapat diselenggarakan setelah Program Studi sebidang pada programsarjana atau program diploma empat atau sarjana terapan telah terakreditasi denganperingkat akreditasi paling rendah Baik Sekali, kecuali ditentukan lain oleh peraturanperundangundangan (PASAL 4 AYAT 9).

16. Pendirian PTS meliputi:a.

a. Pendirian PTS oleh Badan Penyelenggara; atau

b. Pendirian PTS yang dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi asing (PASAL10 AYAT)

17. Pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi syaratminimum akreditasi Program Studi dan perguruan tinggi sesuai dengan Standar NasionalPendidikan Tinggi (PASAL 11 AYAT 1

18. Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: (PASAL 11 AYAT 2)

a. kurikulum disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan Standar NasionalPendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Dosen untuk 1 (satu) Program Studi, paling sedikit berjumlah:

  1. 5 (lima) orang pada program diploma atau program sarjana untuk universitas,institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi; dan
  2. 2 (dua) orang pada akademi komunitas, dengan ketentuan:
  • Memenuhi usia dan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan;
  • Dapat bekerja penuh waktu berdasarkan EWMP;
  • Belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus;
  • Bukan guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan TenagaKependidikan;
  • bukan pegawai tetap pada instansi lain; dan
  • bukan Aparatur Sipil Negara;

c. 3 (tiga) instruktur untuk 1 (satu) Program Studi pada akademi komunitas dengankualifikasi yang ditentukan dalam pedoman pendirian;

d. tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang untuk melayani ProgramStudi pada program diploma atau program sarjana, dan 1 (satu) orang untuk melayaniperpustakaan, dengan ketentuan

  1. Paling rendah berijazah diploma tiga;
  2. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan
  3. bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam perminggu;

e. organisasi dan tata kerja PTS disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. lahan untuk kampus PTS yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit:

  1. 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi untuk universitas;
  2. 8.000 (delapan ribu) meter persegi untuk institut; atau
  3. 5.000 (lima ribu) meter persegi untuk sekolah tinggi, politeknik, akademi, atauakademi komunitas,dengan status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama BadanPenyelenggara sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik, Hak GunaBangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan;

g. telah tersedia sarana dan prasarana terdiri atas:

  1. ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) meter persegi per Mahasiswa;
  2. ruang Dosen tetap paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
  3. ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
  4. ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi termasuk ruangbaca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah Mahasiswa;
  5. ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuaidengan kebutuhan setiap Program Studi; dan
  6. Buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per Program Studi sesuai dengan bidangkeilmuan pada Program Studi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangundangan.

19. Dalam hal luas lahan untuk kampus PTS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tidakdapat dipenuhi, Menteri dapat menentukan berdasarkan luas bangunan. (PASAL 11 AYAT3

20. Pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimuat dalam dokumen yang relevan untuk Pendirian PTS, yang terdiri atas: (PASAL 11 AYAT 4)a.

a. studi kelayakan;b.

b. usul pembukaan setiap Program Studi;c.

c. rekomendasi LLDIKTI di wilayah PTS yang akan didirikan;d.

d. berita acara dan daftar hadir rapat persetujuan Pendirian PTS dari organ BadanPenyelenggara;

e. fotokopi yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang:

  1. Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara dan perubahannya;
  2. Keputusan pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum dari pejabatyang berwenang;
  3. Surat pencatatan pemberitahuan berbagai perubahan Akta Notaris pendirian BadanPenyelenggara yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Sertipikat lahan yang akan digunakan untuk PTS yang akan didirikan;

f. Laporan keuangan Badan Penyelenggara:

  1. tanpa audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telahberoperasi kurang dari 3 (tiga) tahun; atau
  2. dengan audit oleh akuntan publik apabila Badan Penyelenggara tersebut telahberoperasi lebih dari 3 (tiga) tahun

g. Surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan dana investasi dan danaoperasional dari PTS yang akan didirikan, yang ditandatangani oleh semua anggotaorgan Badan Penyelenggara.

21. Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus membuat surat pernyataankesediaan menjadi Dosen tetap PTS yang akan didirikan (PASAL 11 AYAT 5)

Rekomendasi LLDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berisi : (PASAL 11 AYAT 6)

  • Rekam jejak Badan Penyelenggara yang berdomisili di wilayah LLDIKTI tempat PTS akandidirikan, atau apabila domisili Badan Penyelenggara berbeda dengan domisili PTSyang akan didirikan, rekomendasi diminta dari LLDIKTI di wilayah Badan Penyelenggaraberdomisili;
  • Tingkat kejenuhan berbagai Program Studi yang akan dibuka dalam Pendirian PTS tersebut di wilayah LLDIKTI; dan
  • tingkat keberlanjutan PTS yang akan didirikan beserta semua Program Studi yang akandibuka.

23. yang terakhir dalam Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 adalah Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur Pendirian PTS ditetapkan olehdirektur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya (PASAL 11 AYAT 7).

Pada tahun 2022 ini pengajuan pendirian Institut sudah melalui lama SIAGA, dimana banyak peraturan dan alur baru yang harus dipahami oleh badan penyelenggara. Lalu bagaimana dan syarat apa saja yang harus dilengkapi untuk mendirikan Institut di Laman SIAGA. Klik Konsultasi dibawah ini. GRATIS

Ingin Mendirikan Sekolah Tinggi / Perguruan Tinggi? Yuk Konsultasi Sekarang!

[njwa_button id=”67816″]

Kesimpulan

Nah, mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan tentang apa saja Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022. Semoga dengan adanya artikel tentang Syarat Pendirian Perguruan Tinggi Swasta 2022 dapat membantu rekan-rekan semua. Terimakasih!

Ingin Mendirikan Sekolah Tinggi / Perguruan Tinggi? Yuk Konsultasi Sekarang!

[njwa_button id=”67816″]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Head Office Greenland Sendang Residence No. E-06, Sendang, Kec. Sumber, Cirebon, Jawa Barat 45611 Customer Support 0852-1341-2727

Attention!

Mau Skillmu Makin Jago dan Karirmu Melesat? Yuk, Gunakan Jasa Sertifikasi Profesi di Ditekindo Sekarang Juga!