Perbedaan SIUP Dan NIB

Bagi kamu yang ingin mengetahui dan memahami tentang perbedaan SIUP dan NIB, kamu bisa simak artikel ini sampai habis agar kamu mendapatkan jawabannya!

Di era globalisasi atau integrasi internasional ini semakin bekembang pesat. Dengan kemudahan dan kesederhanaan akses elektronik yang cukup simple dan praktis dapat membuat public menggunakan akses tersebut, seperti untuk melakukan belanja online hingga sampai dengan membuka bisnis usaha.

[adinserter block=”1″]

Di era seperti sekarang ini banyak sekali pelaku atau pebisnis baru dan kekinian yang bermunculan, yang melakukan atau menjalankan kegiatan usaha untuk bisa memnuhi seluruh kebutuhan konsumen.

Akan tetapi, masih banyak para pelaku usah yang belum mengerti dan mengetahui tentang syarat apa saha yang harus dikumpulkan dan dipenuhi ketikn hendak mendirikan sebuah usaha, dan salah satunya terkait SIUP dan NIB, masih banyak sekali dari mereka yang belum mengetahui dan memahami perbedaan antara SIUP dan NIB.

Padalah, SIUP dan NIB sangatlah penting untuk kemudahan dan kelancaran akses mereka untuk melakukan usaha, serta dalam memenuhi seluruh aspek legal pada hukum.

Lalu apa saja perbedaan antara SUIP dan NIB? Pasti teman-teman sudah penasaran bukan? Yuk, langsung saja sik penjelasan berikut ini!

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam Pembuatan NIB & SIUP!

Baca Juga : Jasa Pembuatan PT

Apa Itu SIUP?

Nah, teman-teman sebelum kita masuk kedalam inti pembahasan yaitu perbedaan SIUP dan NIB, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu tentang apa itu SIUP.

[adinserter block=”1″]

Surat Izin Usaha Perusahaan atau yang sering dikenal dengan istilah SIUP, SIUP merupakan izin operasional yang digunakan atau diperuntukan disegala bidang dan sector, baik itu barang atau pun jasa.

SIUP wajib dimiliki oleh para pebisnis atau pelaku usaha, mulai dari PT Perorangan, Perseroan Terbatas, CV, Hingga sampai BUMN. SIUP sendiri digunakan sebagai alat bukti bahwa usaha yang dijalankan sudah sah dan legal. Dan perizinan ini diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan, sesuai dengan domisili perusahaan.

SIUP sendiri terbagi atas empat kategori, berdasarkan jumlah kekayaan bersih dan modal perusahaan di luar harga tanah dan bangunan tempat usaha. Ada pun di antaranya adalah sebagai berikut:

Dan, SIUP sendiri terbagi menjadi 4 (empat) kategori, dengan berdasarkan jumlah modal dan kekayaan bersih perusahaan diluar harga tanah dan bengunan tempat usaha. Adapun diantaranya sebagai berikut

[adinserter block=”1″]

  • SIUP Mikro adalah kategori surat perizinan atau SIUP yang harus dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih di bawah 50 juta rupiah.
  • SIUP Kecil adlah kategori surat perizinan atau SIUP yang harus dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah 50 juta hingga sampai 500 juta rupiah.
  • SIUP Menengah adalah kategori surat perizinan atau SIUP yang harus dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah 500 juta hingga sampai 1 milyar rupiah.
  • SIUP Besar adalah kategori surat perizinan atau SIUP yang harus dimiliki oleh perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah lebih dari 1 milyar rupiah.

[adinserter block=”1″]

Sebagai catatan, besaran modal dan kekayaan bersih yang dimaksud tidak termasuk tanah dan bangunan tepat usaha yang dimiliki oleh pelaku usaha.

Apa itu NIB?

Sebelum lanjut ke pembahasan perbedaan SIUP dan NIB, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu terkait apa itu NIB

Nomor Induk Berusaha atau NIB merupakan sebuah tanda atau identitas bisnis para pelaku usaha dan pebisnis yang dilakukan atau diterbitkan secara online dengan melalui dan melewati OSS atau Online Single Submission. Jadi setelah kita memiliki NIB, kamu dapat mengajukan izin usaha sesuai dengan bidang usaha yang kamu miliki.

Nah, jadi untuk bisa mendapatkan NIB, kamu bisa dengan melakukan pendaftaran melalui OSS atau Online Single Submission Indonesia yang sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis mikro.

OSS sendiri dapat digunakan oleh seluruh pelaku usaha yang menginginkan pengajuan izin usaha di Indonesia. Dan umumnya NIB terdiri dari 13 angka. Fungsi NIB sendiri adalah sebagai tanda atau identitas daftar perusahaan, akses kepabeanan, dan angka pengnal impor untuk PT atau PT Perorangan.

Perbedaan SIUP Dan NIB

Berikut ini, adalah beberapa perbedaan antara SIUP dan NIB, diantaranya yakni:

1. Instansi Yang Menerbitkan Surat Izin – Perbedaan SIUP Dan NIB

Perbedaan SIUP dan NIB yang pertama adalah instansi menerbitkan surat izin. Bagi SIUP surat izin penerbitannya diberikan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian pada setiap wilayah ruang usaha dibangun.

Sedangkan NIB dalam penerbitan suratnya sendiri dikeluarkan oleh instansi yang sering dikenal dengan istilah OSS atau Online Single Submission.

Semua aktor usaha harus mempunyai NIB, baik aktor usaha perorangan atau non perorangan seperti instansi penayangan, koperasi, perusahaan umum wilayah, dan lain-lain.

Akan tetapi, bagi SIUP tidak seluruh usaha bisa mendapatkannya, karena hanya dengan usaha di dalam bidang perdagangan saja yang bisa mendapatkan SIUP ini. Selain itu juga, ada beberapa sector yang masih diharuskan mempunyai SIUP, antara lain yaitu:

  1. Sektor usaha bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan.
  2. Sektor usaha pertambangan.
  3. Sektor usaha konstruksi atau pembangunan.
  4. Sektor usaha ekspor impor.
  5. Sektor usaha jasa keuangan.
  6. Sektor usaha pariwisata & travel.

[adinserter block=”1″]

2. Perbedaaan Bentuk Atau Wujudnya – Perbedaan SIUP Dan NIB

Perbedaan SIUP dan NIB berikutnya adalah perbedaan bentuk atau wujudnya. Apabila dilihat dari jenis bentuknya, kita bisa dengan mudah mengenali perbedaan antara SIUP dengan NIB. SIUP diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau yang sah berupa bentuk fisik lembaran dokumen yang berisi keterangan usaha yang didaftarkan, lalu dilengkapi dengan nomor bukti dan surat pengesahan dari lembaga yang berwenang.

Sementara itu, NIB hadir dalam bentuk nomor induk yang terdiri dari 13 angka acak yang dilengkapi pengaman dan tanda tangan elektronik. dapat dibilang bentuk NIB sangatlah mirip dengan NIK yang terdapat pada E-KTP.

Nomor ini bertujuan untuk memberikan identitas atau tanda bagi perusahaan supaya bisa mendapatkan izin untuk melakukan aktivitas operasional atau komersil.

[adinserter block=”1″]

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam Pembuatan NIB & SIUP!

3. Nilai Efektivitas – Perbedaan SIUP Dan NIB

Perbedaan SIUP dan NIB yang terakhir adalah nilal efektivitas. Jika dilihat dari segi kemudahan dan dalam segi efektivitasnya, maka NIB jauh lebih efektif dibandingkan dengan SIUP, dan mudah untuk dilakukan dan dimiliki oleh para pelaku usaha.

Pelaku usaha yang sudah mempunyai NIB atau Nomor Induk Berusaha maka secara otomatis juga memiliki Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”). Hal ini, bisa menyingkat waktu para pelaku usaha dalam mengurus pemberian izin TDP.

lalu, dalam proses pengurusan NIB bisa dilakukan dengan mudah dan sederhana kapanpun dan dimanapun dengan melalui media online, serta hanya memerlukan waktu sekitar 30 menit saja.

Sementara itu, bagi pengurusan SIUP terbilang cukup kurang praktis dan efisien karena para pelaku usaha harus mendatangi kantor instansi yang berwenang untuk bisa mendapatkan surat izin SIUP.

Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa NIB lebih efektivitas daripada SIUP.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam Pembuatan NIB & SIUP!

Kesimpulan

Demikianlah yang dapat kami sampaikan terkait perbedaan SIUP dan NIB, semoga dengan adanya artikel tentang perbedaan SIUP dan NIB bisa berguna dan bermanfaat bagi teman-teman semua. Terimakasih!

[adinserter block=”1″]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Head Office Greenland Sendang Residence No. E-06, Sendang, Kec. Sumber, Cirebon, Jawa Barat 45611 Customer Support 0852-1341-2727

Attention!

Mau Skillmu Makin Jago dan Karirmu Melesat? Yuk, Gunakan Jasa Sertifikasi Profesi di Ditekindo Sekarang Juga!