Anda Bingung Ingin Mendirikan Dan Pengurusan PT? Serahkan Kepada Tim Jasa Pembuatan PT Kami.
Jasa Pembuatan PT Cepat, Mudah, Terpercaya, Biaya Pembuatan PT Terjangkau & Proses Hanya 1 Hari Saja
Mengapa Harus Menggunakan Jasa Pembuatan PT Perorangan Dari Kami?
Saat ini, ada banyak sekali layanan jasa pembuatan PT yang tersedia. Anda pun dapat memilih jasa yang sesuai dengan keinginan Anda. Akan tetapi, tidak banyak layanan Jasa Pembuatan PT yang memberikan jaminan lebih dan terpercaya. Kami adalah layanan Jasa Pembuatan PT, yang memiliki banyak kemudahan dan Biaya Pembuatan PT yang terjangkau, serta kami sudah berbentuk lembaga resmi yang dapat dipercaya.
Pilihan yang sangat tepat bagi Anda, yang ingin proses Mudah, harga relatif murah, dan Proses Hanya 1 Hari saja.
Konsultasi Gratis! Pendirian PT Perorangan, Silahkan Klik Whatsapp Dibawah Ini!
Nah, sebelum anda mencari jasa pembuatan PT, anda harus mengetahui dan memahami terlebih dahulu Pengertian PT.
PT adalah suatu bentuk badan usaha yang berbadan hukum, yang mana pembentukan sebuah PT diatur dalam UU.
Pendirian PT wajib disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. UU yang mengatur terkait PT adalah Undang-Undang Nomor.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Struktur PT terdiri dari saham yang dimiliki oleh pihak dengan kepentingan yang sama. Yang mana maksudnya, PT atau Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk perusahaan yang terdiri dari beberapa orang. Yang mempunyai keinginan dan visi yang sama dalam mendapatkan keuntungan.
Para pemegang saha hanya akan bertanggungjawab sebatas modal yang diserahkan. Lembar saham yang menjadi modal pendirian PT atau perseroan Terbatas dapat diperjualbelikan.
Oleh sebab itu, kenapa bisa terjadinya perubahan status kepemilikan perusahaan. Biasanya PT atau perseroan terbatas dibentuk oleh minimal 2 orang atau bisa lebih dengan melalui kesepakatan yang diketahui notaris.
Secara periodik, PT atau perseroan terbatas akan mengadakan rapat yang disebut rapat umum pemegang saham (RUPS). Tujuan dari RUPS adalah untuk:
Kesimpulannya, arti PT merupakan suatu unit usaha yang berbadan hukum yang modalnya terkumpul dari seluruh saham, yang mana setiap pemilik saham mempunyai bagian dari banyaknya saham yang dimiliki oleh masing-masing investor.
Jadi, sebelum anda mencari jasa pembuatan PT, anda harus mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri PT (Perseroan Terbatas).
Berikut ini kami paparkan ciri-ciri PT:
Konsultasi Gratis! Pendirian PT Perorangan, Silahkan Klik Whatsapp Dibawah Ini!
sebelum anda mencari jasa pembuatan PT, anda harus mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis PT (Perseroan Terbatas).
Umumnya, ada tujuh jenis Perseroan Terbatas, yakni:
PT Tertutup merupakan jenis PT atau Perseroan Terbatas yang tidak melakukan kegiatan jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas. Biasanya, modal mereka diperoleh dari kalangan tertentu saja yang telah mengenal satu sama lain. Misalnya, Keluarga sahabat, kerabat, dan semacamnya.
Berdasar Pasal 1 Ayat 7 Undang-Undang PT, jenis ini melakukan aktivitas penawaran saham dengan terbuka. Yang mana artinya, masyarakat dapat membeli sahamnya demham melalui pasar modal. Perusahaan ini seringkali disebut juga dengan PT yang IPO (Initial Public Offering) atau go-public
Menurut Pasal 1 Ayat 8 Undang-Undang PT, PT Publik merupakan jenis PT yang sudah memenuhi syarat modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturannya dan jumlah pemegang saham. Sedangkan menurut Undang-Undang Pasar Modal, saham PT Publik wajib dimiliki minimal 300 orang dengan jumlah modal yang disetorkan sebesar 3 juta rupiah.
PT Perseorangan merupakan perusahaan yang semua sahamnya hanya dipegang atau dimiliki oleh satu orang saja. Dia juga lah yang akan berperan langsung sebagai direktur. Yang artinya, orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal dan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS.
Seperti namanya, PT Domestik merupakan jenis yang telah berdiri dan menjalankan segala operasionalnya di Indonesia atau didalam negeri. Sehingga wajib mengikuti seluruh aturan yang berlaku di Indonesia.
Sebaliknya, jenis ini merupakan PT yang didirikan atau dibuat langsung di luar negeri atau negara lainnya. Alhasil, mereka harus mengikuti dan menjalankan seluruh peraturan yang berlaku di negeri tersebut.
PT Kosong merupakan perusahaan yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, akan tetapi belum memiliki kegiatan yang dilaksanakan dalam kelangsungan perusahaan.
Jadi, sebelum anda mencari jasa pembuatan PT, anda harus ketahui dan memahami terlebih dahulu tentang modal PT.
Sebelum membahas lebih jauh, penting bagi Anda untuk mengetahui dari mana saja modal Perseroan Terbatas. Pada dasarnya, sumber modal ini terbagi menjadi tiga, yakni:
Modal dasar merupakan modal perusahaan yang mampu menilai seberapa besar perusahaan tersebut. Jadi, keberadaan modal ini dapat membantu perusahaan kamu dalam menentukan kelasnya. Apakah masuk kedalam kelas yang besar, menengah, atau kelas yang kecil.
Modal yang Ditempatkan merupakan modal yang mengacu pada kesanggupan para pemilik terkait jumlah modal yang mereka tanamkan. Dengan berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Perseroan Terbatas, jumlah minimal modal yang ditempatkan adalah sebesar 25% dari Modal Dasar perusahaan.
Modal yang Disetorkan merupakan sumber dana perusahaan yang disetorkan oleh para pemilik saham PT. Total modal yang wajib mereka setorkan minimal 25% dari Modal Dasar. Dengan kata lain, jumlahnya sama dengan Modal yang Ditempatkan.
Konsultasi Gratis! Pendirian PT Perorangan, Silahkan Klik Whatsapp Dibawah Ini!
sebelum anda mencari jasa pembuatan PT, anda harus ketahui dan pahami terlebih dahulu terkait struktur organisasi PT (Perseroan Terbatas).
Orang-orang yang menjadi komponen perusahaan PT akan digambarkan dalam bentuk struktur organisasi. PT atau Perseroan Terbatas menjadi bentuk usaha yang mempunyai struktur yang tegas dan jelas.
Berikut dalah salah satu struktur organisasi PT dengan berdasarkan urutannya:
Dewan komisaris adalah dewan yang berwenang dalam mengawasi jalannya perusahaan oleh direksi. Sementara, direksi berwenang dalam menjalankan perusahaan. PT atau Perseroan Terbatas Prinsip-prinsip organisasi PT atau dasar-dasar organisasi PT adalah terdiri dari hubungan kerja sama (kolega) dan hubungan hirarki.
sebelum anda mencari jasa pembuatan PT, anda harus mengetahui terlebih dahulu unsur-unsur PT sebagai badan hukum.
Berikut adalah beberapa unsur yang wajib PT miliki sesuai demha Undang-Undang yang berlaku:
PT wajib memiliki struktur perseroan yang mana di dalamnya terdapat RUPS, direksi, dan komisaris. Yang nantinya, ketiga komponen ini dapat saling berhubungan dan bekerjasama dalam menggerakan perusahaan. Struktur ini telah tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2 di Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Seperti yang telah kami paparkan di atas, PT atau Perseroan Terbatas harus memiliki bentuk kekayaan sendiri berupa modal dasar. Sesuai dengan Undang-Undang, modal ini terdiri dari segala nilai nominal dan kekayaan dalam bentuk lain, baik itu benda yang bergerak maupun benda yang tidak bergerak. Nantinya, kekayaan ini dapat menghasilkan konsekuensi yuridis.
Sebagai badan hukum, PT atau Perseroan Terbatas mempunyai status yang cukup jelas karena termasuk kedalam subjek hukum. Oleh sebab itu, perusahaan juga mempunyai wewenang dan hak dalam melakukan hubungan atau perbuatan hukum dengan pihak lain yang diwakili oleh direksi.
Unsur terakhir, PT atau Perseroan Terbatas wajib memiliki tujuan sendiri. Kenapa? Sebagai salah satu jenis badan usaha di Indonesia yang menjalankan kegiatan operasional usaha, maka PT atau Perseroan Terbatas juga wajib mempunyai tujuan sendiri. Tujuan ini tentu wajib jelas dan mengikuti Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.
Konsultasi Gratis! Pendirian PT Perorangan, Silahkan Klik Whatsapp Dibawah Ini!
sebelum anda mencari jasa pembuatan PT, anda juga harus mengetahui dan memahami terkait kelebihan dan kekurangan PT (Perseroan Terbatas).
Setiap badan usaha pasti memiliki Kelebihan dan Kekurangan. Lalu, apa saja nilai lebih dari sebuah perusahaan Perseroan Terbatas?
berikut merupakan kelebihan PT;
Berikut adalah kekurangan PT;
Jsebelum anda mencari jasa pembuatan PT, anda harus mengetahui terlebih dahulu cara mendirikan PT (Perseroan Terbatas).
Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris dengan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan sebagai berikut:
Proses ini bertujuan untuk melakukan pengecekan nama PT, yang mana pemakaian nama PT tidak boleh sama atau mirip sekali dengan nama PT yang sudah ada maka yang perlu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT, usahakan nama PT mencerminkan kegiatan usaha anda. Disamping itu, pendaftaran nama PT ini bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (Kemenkumham) sesuai dengan UUPT dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari Menteri Kemenkumham.
Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor PT kamu berada, yang mana sebagai alat bukti keberadaan atau keterangan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT tidak berada di gedung perkantoran.
Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili PT atau Perseroan Terbatas. Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP pribadi Direktur PT, photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, khusus PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT.
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk memperoleh pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas). Persyaratan yang dibutuhkan antara lain:
SIUP ini berguna supaya PT atau Perseroan Terbatas bisa menjalankan kegiatan usahanya. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa setiap perusahaan patut membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), selama kegiatan usaha yang dijalankannya termasuk kedalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas Perdagangan dan Perindustrian atau Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang sudah terdaftar akan diberikan sertifikat TDP (Tanda Daftar Perusahaan) sebagai alat bukti bahwa perusahaan atau badan usaha sudah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor.37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kemenkumham, maka wajib di umumkan dalam BNRI dari perusahaan yang sudah diumumkan dalam BNRI, maka PT telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Konsultasi Gratis! Pendirian PT Perorangan, Silahkan Klik Whatsapp Dibawah Ini!
Mungki itu saja yang bisa kami sampaikan terkait jasa pembuatan pt, semoga dengan adanya jasa pembuata pt bisa berguna dan bermanfaat bagi teman-teman semua. Terimakasih!