Nah, bagi kamu yang sedang mencari informasi seputar jafung dosen bisa simak artikel ini, karena pada artikel ini kami akan memberikanmu informasi seputar jafung dosen. penasaran seperti apa pembahasannya? simak sampai habis artikel ini
Jabatan fungsional yang biasa sering disebut jafung adalah kedudukan yang menunjukan tanggung jawab, tugas, wewenang dan hak seorang dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. memangku jafung (jabatan fungsional) merupakan suatu kehormatan, yang hanya dapat dilakukan oleh para dosen di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Sama halnya dengan dunia perusahaan umumnya, di mana tidak semua karyawan memiliki kesempatan untuk menduduki jabatan tinggi seperti manajer, direktur, dan seterusnya. Hal ini juga sering terjadi, di mana beberapa dosen memilih untuk tidak mengajukan kenaikan jafung (jabatan fungsional). Apakah hal ini menjadi isu? Sebenarnya, hal ini memang menjadi suatu permasalahan. Sebabnya, dosen yang menjabat dalam jabatan fungsional sebenarnya sudah menunjukkan tanggung jawabnya dalam menjalankan seluruh tugas sebagai seorang pendidik, sesuai dengan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi. Untuk bisa naik ke jenjang jafung (jabatan fungsional), seorang dosen harus memenuhi tugas dan tanggung jawab sebagai syarat mutlak. Proses ini tidaklah mudah, karena melibatkan pelaksanaan semua tugas dosen yang memerlukan ketekunan dan komitmen yang tinggi.
Bagi kamu yang ingin konsultasi publikasi jurnal, bisa klik whatsapp dibawah!
Sama seperti jenjang karier di profesi lain, dosen juga memiliki jenjang jafung (jabatan fungsional). Jenjang tersebut adalah:
Dari keempat tingkatan karier dosen tersebut, dosen yang dapat memenuhi persyaratan administrasi berhak mengajukan diri sebagai Asisten Ahli. Sementara itu, yang lainnya akan difokuskan pada pelaksanaan Tri Dharma yang kemudian dihitung sebagai angka kredit dosen. Tingkat jabatan dosen diatur oleh pencapaian jumlah angka kredit.
Dosen yang ingin naik ke jenjang jafung (jabatan fungsional) perlu tidak hanya fokus pada pencapaian target angka kredit dosen, tetapi juga harus fokus terhadapa persyaratan lainnya. Selain itu, dosen juga perlu menentukan strategi yang jelas, seperti apakah ingin mencapai kenaikan secara reguler atau loncat jabatan.
Syarat untuk menjadi Asisten Ahli bagi para dosen antara lain:
Sedangkan syarat untuk dapat naik jabatan dari Asisten Ahli menuju ke jenjang jafung Lektor, adalah sebagai berikut:
Bagi dosen yang ingin naik jabatan dari Lektor menuju ke Lektor Kepala, maka berikut syarat-syarat yang perlu dipenuhi:
Syarat berikutnya adalah untuk kenaikan jenjang jabatan fungsional dosen dari Lektor Kepala menuju ke Guru Besar atau Profesor. Yaitu:
Bagi kamu yang ingin konsultasi publikasi jurnal, bisa klik whatsapp dibawah!
Penutup Nah, mungkin itu saja artikel yang bisa kami berikan seputar jafung dosen, semoga dengan adanya artikel jafung dosen bisa berguna dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Terimakasih