Halo sobat akademisi, pada artikel kali ini kita akan membahas mengenai informasi terkait jabatan fungsional dosen.
Bagi kamu yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai jabatan fungsional dosen. Kamu datang pada artikel yang akan membantumu dalam memahami informasi terkait dunia pendidikan.
Namun, sebelum membahas lebih jauh, ada baiknya jika kamu memahami terlebih dahulu mengenai pengertian dari jabatan fungsional. Untuk lebih jelasnya,simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga : Gaji Dosen PNS
Untuk seorang dosen, jabatan akademik, pangkat, dan golongan merupakan suatu hal yang sudah tidak asing lagi.
Dilansir dari website resmi LLDIKTI III, bagi dosen Jabatan Akademik adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu dan diberi NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional).
Umumnya, Jabatan fungsional biasa disebut juga dengan istilah jabatan akademik. Jabatan tersebut dimiliki oleh dosen.
Umumnya, jabatan ini sama seperti jabatan pada profesi lain yang menunjukan hak, wewenang, dan tanggung jawab dari pemegangnya.
Sesuai dengan namanya, jabatan fungsional tentunya memiliki beberapa jenjang.
Apabila di perusahaan swasta maupun perusahaan milik pemerintah, jabatan ini akrab dengan istilah Manajer, Direktur, dan sebagainya.
Namun, pada ranah pendidikan tinggi, jabatan fungsional yang bisa diisi oleh dosen terbagi menjadi 4 tingkatan. Lantas, apa saja tingkatannya ? Simak ulasannya berikut ini.
Untuk tingkatan yang pertama adalah Asisten Ahli (AA). Menjadi jabatan fungional awal dan biasa dipangku oleh dosen muda yang tentunya sudah memenuhi kualifikasi.
Pada umumnya, kualifikasi ini memiliki bentuk angka kredit dosen. Sederhana angka kredit dosen adalah poin yang dikumpulkan dosen atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya.
Setiap tugas yang dilakukan dosen kemuadian akan menambah saldo pasda angka kredit.
Apabila akumulasinya sudah sampai batas tertentu, tentunya dosen berhak mengajukan diri untuk naik jabatan fungsional. Untuk Asisten Ahli disyaratkan untuk memiliki angka kredit sebesar 150.
Untuk mendapatkan poin 150, hal ini bisa didapatkan dosen jika mampu menunjukkan ijazah S2 atau Magister.
Sehingga, secara otomatis dosen yang bersangkutan sudah berhak memangku jabatan Asisten Ahli.
Apabila sudah menjadi Asisten Ahli selama 2 tahun, tentunya dosen akan memiliki kesempatan untuk mengikuti sertifikasi dosen.
Tingkatan jajebatan fungsional di tingkat selanjutnya adalah Lektor. yang bisa diraih oleh dosen yang mengumpulkan angka kredit minimal 200 atau di angka 300.
Jika dosen melewati jabatan Asisten Ahli, maka sebaiknya tidak berpuas diri dan berhenti mengejar karir.
Hal ini dkarenakan, sesudah tingkatan Asisten Ahli terdapat tingkatan selanjutnya yaitu Lektor, dan masih ada lagi jabatan fungsional di tingkat atasnya.
Apabila dosen sudah menjadi Lektor, tentunya kesempatan akademik akan terbuka lebih lebar.
Pada tingkatan selanjutnya, dosen dapat memiliki jabatang fungsional yaitu sebagai Lektor Kepala.
Syarat utamanya adalah bisa mengumpulkan angka kredit sebesar 400, 550, dan atau 700.
Apabila dosen sudah memenuhi batas minimal angka kredit ini tentunya dosen berhak untuk mengajukan kenaikan jabatan.
Tingkatan yang terakhir adalah sebagai Guru Besar yang juga disebut dengan istilah Profesor.
Jadi, Profesor bukanlah gelar akademik melainkan gelar jabatan.Untuk meraih tingkatan ini, dosen harus melewati syarat utamanya yaitu memiliki angka kredit sebesar 850 dan 1.050.
Setelah memahami pengertian dari jabatan fungsional, pada pembahasan kali ini kita akan merangkum mengenai tangga Jabatan Fungsional yang didapat dosen dengan mengajukan penilaian angka kredit yang diajukan setiap jenjangnya.
Di bawah ini terdapat beberapa unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit. Untuk lebih jelasnya, kamu dapat menyimak pembahasannya berikut ini.
Dikutip dari bebebrapa sumber, sejak terbitnya PERMENPANRB No 1 Tahun 2023, terdapat beberapa penyesuaian dalam aturan yang mempengaruhi jenjang karier dosen. Berdasarkan hasil pemaparan Prof. Sutikno pada Sosialisasi Kebijakan Karir Dosen (Jabatan Funsional Dosen) pada 05 April 2023, menyampaikan bahwa aturan tetap sesuai dengan aturan sebelumnya karena tidak berubah yaitu merujuk pada Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Jabatan Akademik/Pangkat Dosen tahun 2019 dan aturan-aturan lainnya.
“Untuk jenjang JF, aturan tidak berubah karena aturan diatasnya tidak berubah. Simulasinya bagaimana peta jalan pencapaian Jabatan fungsional dosen sesuai PERMENPANRB No 1 Tahun 2023? Misalnya masuk dosen CPNS usia 28 tahun dengan ketentuan pendidikan lancar SD mulai usia 7 tahun, SMP selama 3 tahun, SMA selama 3 tahun, S1 selama 4 tahun, S2 selama 2 Tahun, S3 selama 3 tahun, kemudian setelah S3 langsung diterima kerja yaitu pada usia 28 tahun. Jika ia kinerjanya sangat baik, maka ia akan menjadi Guru Besar sekitar usia 46 tahun”, ujar Prof. Sutikno.
Mungkin itu saja yang dapat kami sampaikan mengenai jabatan fungsional dosen. Semoga informasi tersebut dapat berguna bagi kita semua dalam mencapai tingkatan di bidang pendidikan.