Jabatan Fungsional Dokter

Halo sobat Ridwan institute, pada kali ini kami akan membahas mengenai Jabatan Fungsional Dokter, berikut pembahasannya mari kita simak.

Nah, sebelum masuk ke pembahasan alangkah baiknya anda harus mengetahui pengertiannya terlebih dahulu ingin tahu pembahasannya maka simak terus artikel ini sampai habis!!

Baca Juga : Jabatan Fungsional Dosen

Pengertian Jabatan Fungsional Dokter

Jabatan Fungsional Dokter

Dokter adalah pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang dengan segala tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengobatan kesehatan.

Ketentuan Perundangan

Jabatan Fungsional Dokter

Kepmenpan Nomor 139/PER/M.PAN/11/2003, Tgl 7 November 2003 Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya.

Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BKN Nomor 1738/MENKES/SKB/XII/2003 dan Nomor 52 Tahun 2003 Tgl. 30 Des 2003.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Dokter

Dokter melaksanakan fungsi teknis di bidang pelayanan kesehatan masyarakat pada fasilitas pemeriksaan kesehatan dan pengobatan Kementerian Kesehatan serta pada instansi di luar Kementerian Kesehatan.

Dokter, sesuai dengan namanya, merupakan jabatan profesi yang hanya dapat dijabat oleh seseorang yang  berstatus pegawai negeri sipil.

Rumpun Jabatan : Kesehatan

Kedudukan : PNS Pusat/Daerah

Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan

Jenjang Jabatan dan Angka Keredit

Jabatan fungsional Dokter merupakan jabatan fungsional yang terspesialisasi.

Pangkat dan gelar fungsional dokter pada bidang spesialisasi antara lain:

  • Dokter Ahli Pertama,
  • Dokter Ahli Muda,
  • Dokter Ahli Madya dan
  • Dokter Ahli Utama.

Tugas Jabatan Dan Unsur Kegiatan

Jabatan Fungsional Dokter

Tugas Pokok Jabatan Fungsional Dokter yaitu memberikan pelayanan medis pada fasilitas kesehatan meliputi pelayanan lanjutan, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

Untuk meningkatkan derajat kesehatan sektor publik, serta mendorong peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan.

Untuk memajukan karirnya, baik ada syarat kenaikan pangkat, dokter  harus melaksanakan tugas profesionalnya sesuai dengan unsur dan subkomponen kegiatan yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Nomor 139/PER/M.PAN. /11/. 2003, mulai 7 November 2003.

Unsur tugas pekerjaan Dokter yang dapat dinilai kreditnya antara lain:

1. Pendidikan, meliputi:

  • pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar
  • pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis (diklat)  bidang pertahanan  serta memperoleh Surat Keterangan Selesai Studi dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat

2. Pelayanan kesehatan, meliputi:

  • penyembuhan penyakit
  • pemulihan kesehatan akibat penyakit
  • peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan pencegahan penyakit
  • Menyiapkan rekam medis untuk pasien rawat jalan dan rawat inap
  • pelayanan kesehatan lainnya untuk masyarakat
  • Pembuatan petunjuk,panduan dan pedoman teknis di bidang kesehatan

3. Pengabdian pada masyarakat, meliputi:

  • pelaksanaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan
  • pelaksanaan tugas lapangan di bidang kesehatan
  • pelaksanaan penanggulangan penyakit/wabah tertentu

4. Pengembangan profesi, meliputi:

  • pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kesehatan
  • penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang kesehatan
  • pembuatan petunjuk/panduan/pedoman teknis di bidang kesehatan
  • pengembangan teknologi tepat guna di bidang kesehatan

5. Unsur penunjang, meliputi:

  • pengajar/pelatih di bidang kesehatan
  • peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kesehatan
  • keanggotaan dalam Organisasi Profesi Dokter
  • keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Dokter
  • perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya
  • perolehan piagam kehormatan

Bagi kamu yang ingin konsultasi publikasi jurnal, bisa klik whatsapp dibawah!

 

 

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional Dokter

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Dokter dapat dilakukan melalui pengangkatan:

  • pertama;
  • perpindahan dari jabatan lain;

Syarat Pengangkatan Pertama

  • berstatus PNS,
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik,
  • sehat jasmani dan rohani,
  • berijazah paling rendah Berijazah Dokter,
  • pangkat serendah-rendahnya Penata Muda Tk I Golongan Ruang III/b,
  • tersedia formasi,
  • nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam satu (satu) tahun terakhir.
  • Pengangkatan pertama merupakan penunjukan untuk mengisi kekosongan jabatan fungsional Dokter bagi calon PNS.

Syarat Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

  • memenuhi persyaratan pengangkatan pertama,
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan medis,,
  • Berusia sampai dengan 5 tahun sebelum mencapai BUP dari jabatan terakhir yang dijabat

Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit

Pejabat yang berwenang menetapkan besaran kredit dokter adalah:

  • Menteri Kesehatan atau pejabat tingkat I ahli kedokteran akar rumput di Kementerian Kesehatan dan instansi di luar Kementerian Kesehatan.
  • Direktur Jenderal Departemen Kesehatan Umum Kementerian Kesehatan atau penanggung jawab tingkat II telah mengangkat dokter spesialis senior hingga dokter spesialis madya di Kementerian Kesehatan.
  • Kepala Dinas Kesehatan Provinsi untuk dokter spesialis tinggi diberikan kepada dokter spesialis madya yang bekerja pada fasilitas kesehatan provinsi.
  • Kepala Dinas instansi pengelola kesehatan provinsi/kota Pelayanan medis dokter spesialis primer sampai dokter spesialis sekunder tingkat kerja di fasilitas kesehatan kabupaten atau kota.
  • Pimpinan Unit Kerja fasilitas kesehatan (tingkat rendah s/d III) pada instansi pusat (kementerian/organisasi) untuk ahli primer Dokter.  dengan tingkat madya atau kualifikasi yang lebih tinggi Dokter spesialis bekerja di unit kerja fasilitas kesehatan.

Pemberhentian Jabat Fungsional

Dokter diberhentikan dari jabatannya apabila:

  • Tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan;
  • Dijatuh hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau berat berupa jenis hukuman disiplin penurunan pangkat;
  • Diberhentikan sementara sebagai PNS;
  • Ditugaskan secara penuh di luar jabatan Dokter;
  • Meninggalkan negara di luar tanggungan negaranya, kecuali anak keempat dan seterusnya;
  • Tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

Bagi kamu yang ingin konsultasi publikasi jurnal, bisa klik whatsapp dibawah!

 

 

 

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat atau ditugasi pada jabatan dokter berhak mendapat tunjangan dokter bulanan.

Pembagian jabatan dokter diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pembagian Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Tenaga Laboratorium Laboratorium Medik, Ahli Epidemiologi Medis, Ahli Entomologi Medis, Administrator Kesehatan, Paramedis, dosen kesehatan masyarakat, perawat gigi, ahli gizi, bidan sebanyak :

  1. Dokter Ahli Utama sebesar Rp. 1.400.000,-
  2. Dokter Ahli Madya sebesar Rp. 1.200.000,-
  3. Dokter Ahli Muda sebesar Rp. 750.000,-
  4. Dokter Ahli Pertama sebesar Rp. 325.000,

Kesimpulan

Mungkin cukup sekian pembahasan kami mengenai Jabatan Fungsional Dokter, semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Head Office Greenland Sendang Residence No. E-06, Sendang, Kec. Sumber, Cirebon, Jawa Barat 45611 Customer Support 0852-1341-2727

Attention!

Mau Skillmu Makin Jago dan Karirmu Melesat? Yuk, Gunakan Jasa Sertifikasi Profesi di Ditekindo Sekarang Juga!