Halo sobat Ridwan institute, pada kali ini kami akan membahas mengenai Jabatan Fungsional Dokter, berikut pembahasannya mari kita simak.
Nah, sebelum masuk ke pembahasan alangkah baiknya anda harus mengetahui pengertiannya terlebih dahulu ingin tahu pembahasannya maka simak terus artikel ini sampai habis!!
Baca Juga : Jabatan Fungsional Dosen
Dokter adalah pegawai negeri sipil yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang dengan segala tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengobatan kesehatan.
Kepmenpan Nomor 139/PER/M.PAN/11/2003, Tgl 7 November 2003 Jabatan Fungsional Dokter dan Angka Kreditnya.
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala BKN Nomor 1738/MENKES/SKB/XII/2003 dan Nomor 52 Tahun 2003 Tgl. 30 Des 2003.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 Tunjangan Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan.
Dokter melaksanakan fungsi teknis di bidang pelayanan kesehatan masyarakat pada fasilitas pemeriksaan kesehatan dan pengobatan Kementerian Kesehatan serta pada instansi di luar Kementerian Kesehatan.
Dokter, sesuai dengan namanya, merupakan jabatan profesi yang hanya dapat dijabat oleh seseorang yang berstatus pegawai negeri sipil.
Rumpun Jabatan : Kesehatan
Kedudukan : PNS Pusat/Daerah
Instansi Pembina : Kementerian Kesehatan
Jabatan fungsional Dokter merupakan jabatan fungsional yang terspesialisasi.
Pangkat dan gelar fungsional dokter pada bidang spesialisasi antara lain:
Tugas Pokok Jabatan Fungsional Dokter yaitu memberikan pelayanan medis pada fasilitas kesehatan meliputi pelayanan lanjutan, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Untuk meningkatkan derajat kesehatan sektor publik, serta mendorong peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan.
Untuk memajukan karirnya, baik ada syarat kenaikan pangkat, dokter harus melaksanakan tugas profesionalnya sesuai dengan unsur dan subkomponen kegiatan yang ditentukan dalam Keputusan Menteri Nomor 139/PER/M.PAN. /11/. 2003, mulai 7 November 2003.
Unsur tugas pekerjaan Dokter yang dapat dinilai kreditnya antara lain:
Bagi kamu yang ingin konsultasi publikasi jurnal, bisa klik whatsapp dibawah!
Pejabat yang berwenang menetapkan besaran kredit dokter adalah:
Dokter diberhentikan dari jabatannya apabila:
Bagi kamu yang ingin konsultasi publikasi jurnal, bisa klik whatsapp dibawah!
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat atau ditugasi pada jabatan dokter berhak mendapat tunjangan dokter bulanan.
Pembagian jabatan dokter diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pembagian Jabatan Fungsional, Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Tenaga Laboratorium Laboratorium Medik, Ahli Epidemiologi Medis, Ahli Entomologi Medis, Administrator Kesehatan, Paramedis, dosen kesehatan masyarakat, perawat gigi, ahli gizi, bidan sebanyak :
Mungkin cukup sekian pembahasan kami mengenai Jabatan Fungsional Dokter, semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih