

Halo Sobat Ridwan Institute👋🏻 Bagi kamu yang sedang mencari informasi seputar kebutuhan angka kredit dosen bisa simak artikel ini, karena pada artikel ini kami akan mebahas secara lengkap seputar kebutuhan angka kredit dosen.
Penasaran seperti apa pembahasannya? Simak sampai habis artikel ini!
Daftar Isi
Toggle
Dosen di Indonesia memiliki jenjang jabatan fungsional yang terbagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu:

Setiap dosen diharuskan untuk memenuhi kebutuhan angka kredit tertentu untuk dapat naik jabatan fungsional. Berikut adalah tabel kebutuhan angka kredit dosen untuk setiap jenjang jabatan:
Jenjang Jabatan | Kebutuhan Angka Kredit |
Tenaga Pengajar | 60 |
Asisten Ahli | 150 |
Lektor | 300 |
Lektor Kepala | 400 |
| Guru Besar | 850 |

Angka kredit dosen diperoleh dari berbagai kegiatan yang dilakukannya, baik di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun penunjang. Berikut adalah beberapa contoh kegiatan yang dapat menghasilkan angka kredit:
Baca Juga: Tingkatan Jabatan Fungsional Dosen

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebutuhan angka kredit dosen, Anda dapat merujuk pada peraturan berikut:

Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu dosen dalam mencapai target angka kredit:
Mungkin itu saja informasi yang bisa kami berikan seputar kebutuhan angka kredit dosen, semoga dengan adanya artikel kebutuhan angka kredit dosen bisa berguna dan bermanfaat.
Terimakasih!
Share this:
Arulfalah Nurwahid adalah mahasiswa program doktor (S3) yang memiliki fokus pada publikasi jurnal ilmiah, khususnya jurnal internasional bereputasi. Ia aktif membagikan insight dan pengalaman dalam menyusun serta mempublikasikan artikel ilmiah di berbagai platform akademik.Tulisannya banyak mengulas strategi penulisan akademik, pemilihan jurnal internasional, serta cara meningkatkan kualitas naskah agar sesuai dengan standar reviewer. Gaya penyampaiannya dibuat jelas dan terstruktur sehingga mudah diikuti oleh penulis pemula maupun lanjutan.