Tingkatan Jabatan Fungsional

Tingkat Jabatan Fungsional

Hallo Teman-teman Ridwan Institute👋🏻 apakah kamu sedang mencari informasi seputar tingkatan jabatan fungsional? Jika iya, kamu bisa simak artikel sampai habis!

Penasaran seperti apa pembahasannya? Simak sampai habis agar kamu mendapatkan jawabannya.

Baca Juga : Jabatan Fungsional Dokter

Apa Itu Jabatan Fungsional?

Tingkatan Jabatan Fungsional

Nah, sebelum masuk kedalam pembahasan tingkatan jabatan fungsional, sebaiknya kamu ketahui dan pahami terlebih dahulu terkait apa itu jabatan fungsional.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Bagi kamu yang ingin konsultasi publikasi jurnal, bisa klik whatsapp dibawah!

 

 

Tingkatan Jabatan Fungsional Terbaru

Nah, dibawah ini kami berikan informasi terkait tingkatan jabatan fungsional

Tingkatan Jabatan Fungsional Keahlian

  1. Ahli Utama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.
  2. Ahli madya: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
  3. Ahli muda: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
  4. Ahli pertama: melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

Tingkatan Jabatan Fungsional Keterampilan

  1. Penyelia: melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam jabatan fungsional keterampilan.
  2. Mahir: melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam jabatan fungsional keterampilan.
  3. Terampil: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam jabatan fungsional keterampilan.
  4. Pemula: melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam jabatan fungsional keteramilan.

Jenis-Jenis Jabatan Fungsional

Jenis-Jenis Jabatan Fungsional

Nah, perlu kamu ketahui bahwa jabatan ini terbagi menjadi 2 macam yaitu tertentu dan umum.

Dibawah ini kami paparkan penjelasan lenih lengkapnya.

1. Jabatan Fungsional Tertentu

pengertian dari jabatan ini mengacu pada suatu peran yang mensyaratkan terpenuhinya kriteria tertentu dalam sistem kredit poin untuk kenaikan pangkat. Detail mengenai posisi ini telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 1999, yang telah dibahas pada bagian sebelumnya.

Lebih lanjut, posisi ini dibedakan lagi menjadi dua kategori, yang masing-masing berfokus pada bidang keahlian dan kemampuan yang spesifik.

2. Jabatan Fungsional Umum

Posisi yang dibahas ini saat ini dikenal sebagai jabatan pelaksana, dan jenis jabatan ini khusus ada dalam konteks Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pegawai yang menjalankan berbagai tugas mereka akan dievaluasi berdasarkan Daftar Penilaian Prestasi Kerja.

Ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, yang menetapkan nomenklatur untuk jabatan pelaksana dalam Pegawai Negeri Sipil di instansi pemerintah.

Bagi kamu yang ingin konsultasi publikasi jurnal, bisa klik whatsapp dibawah!

 

 

Contoh Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara

Nah, dengan berdasarkan profil Jafung atau Jabatan Fungsional yang telah disusun oleh Direktorat Jabatan Aparatur Sipil Negara, ada sekitar 222 jabatan yang diambil dari data terakhir 16 Juni 2020.

Total 222 jabatan tersebut adalah hasil pengembangan jabatan di lembaga daerah maupun pusat atau lingkungan kementerian.

So, bukan tidak mungkin akan ada jenis jabatan baru tambahan kategori atau tambahan kategori baru di kemudian hari.

Nah, dibawah ini kami paparkan beberapa contoh jafung atau jabatan fungsional di berbagai Lembaga pemerintah dan kementrian.

Kementerian Dalam Negeri

  • administrator database kependudukan
  • operator SIAK
  • analis kebakaran
  • polisi pamong praja
  • pemadam kebakaran

Kementerian Luar Negeri

  • pranata informasi diplomatik
  • penata kanselerai
  • diplomat

Kementerian Hukum dan HAM

  • analis keimigrasian
  • asisten pembimbing kemasyarakatan
  • kurator keperdataan
  • perancang peraturan perundang-undangan
  • pemeriksa keimigrasian

Kementerian Keuangan

  • analis keuangan pusat dan daerah
  • analis pembiayaan dan risiko keuangan
  • analis pengelolaan keuangan APBN
  • analis anggaran
  • asisten penilai pajak

Badan Kepegawaian Negara

  • asesor sumber daya manusia aparatur
  • analis sumber daya manusia aparatur
  • auditor kepegawaian
  • pranata sumber daya manusia aparatur

Badan Intelijen Negara

  • agen intelijen
  • asisten penata kelola intelijen
  • asisten agen intelijen
  • pengawas intelijen
  • pengembang sistem intelijen

Tugas Pejabat Fungsional

Tingkatan Jabatan Fungsional

Nah, dari contoh diatas, kamu munkin sudah bisa melihat bahwa tugas-tugas jafung atau jabatan fungsional aparatur sipil negara pasti akan sangatlah berbeda dengan satu sama lain.

Tugas diplomat dan analis keimigrasian pasti cukup bertolak belakang.

Dibawah ini kami paparkan secara lengkap terkait tugas pejabat jafung atau jabatan fungsional dengan berdasarkan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023:

  • Memimpin suatu unit organisasi dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Jika pejabat fungsional memimpin suatu unit organisasi, pejabat fungsional lain bertanggung jawab secara langsung kepada mereka.
  • Memberikan pelayanan fungsional yang dengan berdasarkan pada keterampilan dan keahlian tertentu dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan.
  • Melaksanakan tugas lainnya untuk bisa memenuhi ekspektasi pada instansi pemerintah agar pencapaian target organisasi.
  • Ekspektasi ditetapkan dengan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi kamu yang ingin konsultasi publikasi jurnal, bisa klik whatsapp dibawah!

 

 

Akhir Kata

Nah, mungkin itu saja artikel yang bisa kami berikan terkait tingkatan jabatan fungsional, semoga dengan adanya artikel ini bisa berguna dan bermanfaat. Terimakasih!


FAQ

Jabatan Fungsional terdiri dari apa saja?

administrator database kependudukan.
analis kebakaran.
operator SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan)
pemadam kebakaran.
polisi pamong praja.

Apa itu Jabatan Fungsional Ahli Pertama?

Ahli pertama adalah salah satu dari empat jenjang Jabatan Fungsional keahlian. Ahli pertama dalam empat jenjang itu berada pada tingkat paling bawah dalam kategori keahlian dengan pangkat III/a hingga III/b.22 Sep 2023

Apa itu jenjang jabatan fungsional?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Arulfalah Nurwahid adalah mahasiswa program doktor (S3) yang memiliki fokus pada publikasi jurnal ilmiah, khususnya jurnal internasional bereputasi. Ia aktif membagikan insight dan pengalaman dalam menyusun serta mempublikasikan artikel ilmiah di berbagai platform akademik. Tulisannya banyak mengulas strategi penulisan akademik, pemilihan jurnal internasional, serta cara meningkatkan kualitas naskah agar sesuai dengan standar reviewer. Gaya penyampaiannya dibuat jelas dan terstruktur sehingga mudah diikuti oleh penulis pemula maupun lanjutan.

You might also like

Head Office Greenland Sendang Residence No. E-06, Sendang, Kec. Sumber, Cirebon, Jawa Barat 45611 Customer Support 0852-1341-2727

Attention!

Mau Skillmu Makin Jago dan Karirmu Melesat? Yuk, Gunakan Jasa Sertifikasi Profesi di Ditekindo Sekarang Juga!

Konsultasikan Pada Kami

Ridwan Institute adalah lembaga publikasi jurnal ilmiah yang membantu penerbitan jurnal

Ditekindo