
Pada kesempatan kali ini Admin akan membagikan usulan pendirian perguruan tinggi
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan bisa dalam bentuk politeknik, akademik, sekolah tinggi, universitas, atau institut.
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan penelitian, pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat. Perguruan tinggi bisa menyelenggarakan program profesi, akademik, dan vokasi.
Gelar profesi, akademik, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar profesi, akademik, atau vokasi.
Perguruan Tinggi adalah tahap akhir opsional pada pendidikan formal. Dan biasanya disampaikan dalam bentuk akademi, universitas, seminar, colleges, sekolah musik, dan institut teknologi. Peserta didik perguruan tinggi disebut sebagai mahasiswa, sedangkan tenaga pendidiknya disebut dengan dosen.
Berdasarkan kepemilikannya, perguruan tinggi dibagi menjadi 2 (dua), yaituː perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta.
Baca Juga : Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas
1. Dokumen apa saja yang wajib dilengkapi ketika mengusulkan pendirian perguruan tinggi swasta?
2. Dokumen Persyaratan apa saja yang wajib disiapkan untuk mengusulkan Rekomendasi ke LLDIKTI?
3. Berapa lama usulan pendirian perguruan tinggi bisa diterbitkan ijin operasionalnya?
4. Apakah semua program studi bisa diusulkan?
5. Dimanakah kita bisa melihat daftar prodi yang termasuk dalam daftar STEM?
6. Bagaimana cara kita mengusulkan pendirian PT?
7. Bagaimana cara kita mengusulkan penutupan perguruan tinggi dan program studi serta dokumen apa saja yang wajib dilengkapi?
8. Bagaimana cara kita mengusulkan perubahan / penyesuaian nama badan penyelenggara/ yayasan dan dokumen apa saja yang harus dilengkapi?
[njwa_button id=”67816″]
Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Penyelenggara Pendidikan Vokasi adalah pembentukan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Penyelenggara Pendidikan Vokasi berbentuk Akademi, Politeknik, atau Akademi Komunitas oleh Badan Penyelenggara (perkumpulan, persyarikatan, yayasan, atau badan hukum nirlaba lain).
Adapun Pendidikan Vokasi menurut Pasal 16 ayat (1) UNDANG-UNDANG Dikti, adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan. Sedangkan dalam Pasal 16 ayat (2) UNDANG-UNDANG Dikti, Pendidikan Vokasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai program magister program atau terapan doktor terapan.
Struktur Program Pendidikan vokasi dengan berdasarkan Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 UNDANG-UNDANG Dikti, sebagai berikut:
a. Program Diploma adalah pendidikan vokasi yang bertujuan menyiapkan Mahasiswa menjadi praktisi yang terampil untuk memasuki dunia kerja sesuai dengan bidang keahliannya. Program Diploma terdiri atas:
B. Program Magister Terapan adalah pendidikan vokasi yang bertujuan untuk mengembangkan Mahasiswa menjadi ahli yang mempunyai kapasitas tinggi dalam penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada profesinya;
C. Program Doktor Terapan adalah pendidikan vokasi yang bertujuan untuk menetapkan dan mengembangkan Mahasiswa untuk menjadi lebih bijaksana dengan meningkatkan kemandirian dan kemampuan sebagai ahli dan menghasilkan serta mengembangkan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui penelitian yang komprehensif dan akurat dalam memajukan peradaban dan kesejahteraan manusia.
Dengan demikian, Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Pendidikan Vokasi adalah Perguruan Tinggi Swasta yang menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih Program Pendidikan Vokasi sebagaimana dikemukakan di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
A. Politeknik, adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan bisa menyelenggarakan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:
yang terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) program studi pada Program Diploma 3 (Tiga) dan/atau Program Diploma Empat atau Sarjana Terapan;
B. Akademi, adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu teknologi dan ilmu pengetahuan tertentu, melalui:
yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) program studi pada Program Diploma Tiga;
C. Akademi Komunitas, adalah Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi program diploma 1 (satu) dan/atau program diploma 2 (dua) di daerah kabupaten/kota yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus, yang terdiri atas paling sedikit 1 (satu) program studi pada Program Diploma Satu atau Program Diploma Dua.
Nah, jika kamu ingin mengetahui apa saja Syarat Sekolah Tinggi Menjadi Universitas, silahkan simak pembahasan di bawah ini!
Mulai Januari 2019, persyaratan 10 Program Studi (Prodi) tidak lagi diwajibkan dalam mendirikan Universitas, melainkan hanya 5 Program Studi.
Lima program studi tersebut meliputi tiga ilmu eksakta dan dua dari ilmu-ilmu sosial. Peraturan sebelumnya mewajibkan 10 program studi untuk membuka universitas.
Patdono menjelaskan hal ini pada hari Kamis (12 Juni 2018) lalu dalam Dialog Muswil III untuk wilayah Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Organisasi dan Lembaga Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (AB-PPTSI).
Mengutip rilis Humas Lembaga Layanan Dikti Wilayah IX Sulawesi, Jumat (7/12/2018), kebijakan baru tersebut menjadi bagian penting dalam percepatan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Namun, saat ini tidak ada izin untuk mendirikan universitas baru. Namun preferensi diberikan kepada perguruan tinggi yang akan digabung menjadi Universitas.
“Mendirikan institut juga diberikan kemudahan. Jika dulu membutuhkan 6 prodi maka aturan baru hanya butuh 3 prodi saja,” kata Padono.
Dialog AB-PPTSI juga menghadirkan dua pakar lainnya. Prof. Thomas Suyatno, Direktur AB-PPTSI Pusat dan Prof. Jasruddin MSi, Direktur LLDikti Kabupaten 9 Sulawesi. (*)
[njwa_button id=”67816″]
Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai Usulan Pendirian Perguruan Tinggi. semoga dapat bermanfaat dan berguna bagi rekan-rekan. Terimakasih!!