bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai undang undang hak paten, kamu bisa cek artikel ini sampai habis
Pemberlakuan Paten telah berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 tentang Paten pada tahun 2001. Namun, hal itu membutuhkan penyesuaian besar terhadap perkembangan hukum di tingkat nasional dan internasional. Undang-undang HAK paten yang baru akan memenuhi standar dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (selanjutnya disebut sebagai Perjanjian TRIPS). Untuk itu diundangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Revisi UNDANG-UNDANG HAK Paten dalam UNDANG-UNDANG 13 tahun 2016 tentang Paten melalui pendekatan:
Pentingnya perubahan UNDANG-UNDANG HAK Paten dari UNDANG-UNDANG 14 tahun 2001 tentang Paten menjadi UNDANG-UNDANG 13 tahun 2014 tentang Paten adalah:
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Agustus 2016 di Jakarta. UU 13/2016 tentang Paten diundangkan pada tanggal 26 Agustus 2016 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176. Penjelasan UU 13/2016 tentnag Paten ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922, agar seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya.
Status, Mencabut
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Hak Paten mencabut UU 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.
Pertimbangan disahkannya UNDANG-UNDANG 13 tahun 2016 tentang Hak Paten adalah:
Dasar hukum UNDANG-UNDANG 13 tahun 2016 tentang Paten adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Bagi Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan kaya akan sumber daya alam, peran teknologi sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing pengolahan sumber daya tersebut. Ini tak terbantahkan. Namun perkembangan teknologi tersebut belum mencapai tujuan yang diinginkan karena belum dimanfaatkan secara optimal di segala bidang sehingga belum meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghadapi persaingan global.
Pengembangan teknologi bertujuan untuk meningkatkan kualitas penguasaan dan pemanfaatan teknologi untuk mendukung transisi perekonomian nasional yang berbasis keunggulan kompetitif.
Agar perkembangan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional dapat berlangsung secara berkelanjutan dan berkelanjutan, perlu dibina penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi di Indonesia melalui pembentukan lembaga penelitian pemerintah atau swasta, pemanfaatan sumber daya alam, peningkatan sumber daya manusia dan informasi.
sistem jaringan teknologi, pembinaan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi, penerbitan ilmiah di kawasan strategis Indonesia berupa barang, jasa teknologi dan pengusaha teknologi.
Peran teknologi menjadi fokus utama negara maju dalam mengatasi masalah pembangunan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di berbagai negara maju, kebijakan ekonomi dan teknologi semakin terintegrasi dan terkoordinasi untuk meningkatkan daya saing nasional. Oleh karena itu, salah satu kebijakan diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi di sektor produktif dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional dan menghargai teknologi dalam negeri.
Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, yang sering digunakan oleh penemu dalam dan luar negeri untuk menciptakan penemuan baru. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini, jika bahan yang digunakan dalam invensi tersebut berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional yang disebutkan dalam uraian, ada ketentuan dalam undang-undang ini untuk menyebutkannya secara tegas dan jujur.
Nah mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai undang undang hak paten, semoga bisa berguna dan juga bermanfaat bagi rekan-rekan. Terimakasih!