Undang Undang Hak Paten

bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai undang undang hak paten, kamu bisa cek artikel ini sampai habis

Pemberlakuan Paten telah berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 14 tentang Paten pada tahun 2001. Namun, hal itu membutuhkan penyesuaian besar terhadap perkembangan hukum di tingkat nasional dan internasional. Undang-undang HAK paten yang baru akan memenuhi standar dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (selanjutnya disebut sebagai Perjanjian TRIPS). Untuk itu diundangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.

Revisi UNDANG-UNDANG HAK Paten dalam UNDANG-UNDANG 13 tahun 2016 tentang Paten melalui pendekatan:

  1. optimalisasi kehadiran negara dalam pelayanan terbaik pemerintah di bidang kekayaan intelektual;
  2. keberpihakan pada kepentingan Indonesia tanpa melanggar prinsip-prinsip internasional;
  3. mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dengan mendorong Invensi nasional di bidang teknologi untuk mewujudkan penguatan teknologi; dan
  4. membangun landasan Paten nasional melalui pendekatan sistemik realisme hukum pragmatis (pragmatic Legal Realism).

Pentingnya perubahan UNDANG-UNDANG HAK Paten dari UNDANG-UNDANG 14 tahun 2001 tentang Paten menjadi UNDANG-UNDANG 13 tahun 2014 tentang Paten adalah:

  1. Penyesuaian dengan sistem otomatisasi administrasi kekayaan intelektual karena terkait dengan mekanisme pendaftaran Paten dapat diajukan secara elektronik;
  2. Penyempurnaan ketentuan pemanfaatan Paten oleh Pemerintah;
  3. Pengecualian atas tuntutan pidana dan perdata untuk impor paralel (parallel import) dan provisi bolar (bolar provision);
  4. Invensi berupa penggunaan kedua dan selanjutnya (second use dan second medical use) atas Paten yang sudah habis masa pelindungan (public domain) tidak diperbolehkan;
  5. Imbalan bagi peneliti Aparatur Sipil Negara sebagai inventor dalam hubungan dinas dari hasil komersialisasi Patennya;
  6. Penyempurnaan ketentuan terkait Invensi baru dan langkah inventif untuk publikasi di Perguruan Tinggi atau lembaga ilmiah nasional;
  7. Paten dapat dijadikan objek jaminan fidusia;
  8. Menambah kewenangan Komisi Banding Paten untuk memeriksa permohonan koreksi atas deskripsi, klaim, atau gambar setelah Permohonan diberi paten dan penghapusan Paten yang sudah diberi;
  9. Paten dapat dialihkan dengan cara wakaf.
  10. Ketentuan tentang pengangkatan dan pemberhentian ahli oleh Menteri sebagai Pemeriksa;
  11. Adanya mekanisme masa tenggang terkait pembayaran biaya tahunan atas Paten;.
  12. Pengaturan mengenai force majeur dalam pemeriksaan administratif dan substantif Permohonan;
  13. Pengaturan ekspor dan impor terkait Lisensi-wajib;
  14. Terdapat mekanisme mediasi sebelum dilakukannya tuntutan pidana;
  15. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada industri nasional untuk memanfaatkan Paten yang telah berakhir masa pelindungannya secara optimal dan lepas dari tuntutan hukum dan kewajiban membayar Royalti; dan
  16. Pemberian Lisensi-wajib atas permintaan negara berkembang (developing country) atau negara belum berkembang (least developed country) yang membutuhkan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi, dan produk farmasi tersebut dimungkinkan diproduksi di Indonesia, untuk diekspor ke negara tersebut. Sebaliknya pemberian Lisensi-wajib untuk mengimpor pengadaan produk farmasi yang diberi Paten di Indonesia namun belum mungkin diproduksi di Indonesia untuk keperluan pengobatan penyakit yang sifatnya endemi.

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Agustus 2016 di Jakarta. UU 13/2016 tentang Paten diundangkan pada tanggal 26 Agustus 2016 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta dan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176. Penjelasan UU 13/2016 tentnag Paten ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5922, agar seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya.

UNDANG-UNDANG 13 tahun 2016 tentang Hak Paten

Status, Mencabut

Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 tentang Hak Paten mencabut UU 14 tahun 2001 tentang Hak Paten.

Latar Belakang

Undang Undang Hak Paten   

Pertimbangan disahkannya UNDANG-UNDANG 13 tahun 2016 tentang Hak Paten adalah:

  1. bahwa paten merupakan kekayaan intelektual yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum;
  2. bahwa perkembangan teknologi dalam berbagai bidang telah sedemikian pesat sehingga diperlukan peningkatan pelindungan bagi inventor dan pemegang paten;
  3. bahwa peningkatan pelindungan paten sangat penting bagi inventor dan pemegang paten karena dapat memotivasi inventor untuk meningkatkan hasil karya, baik secara kuantitas maupun kualitas untuk mendorong kesejahteraan bangsa dan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat;
  4. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional sehingga perlu diganti;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Paten;

Dasar Hukum

Dasar hukum UNDANG-UNDANG 13 tahun 2016 tentang Paten adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 33 UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Penjelasan Umum Undang Undang Hak Paten

Undang Undang Hak Paten   

Bagi Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk yang besar dan kaya akan sumber daya alam, peran teknologi sangat penting untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing pengolahan sumber daya tersebut. Ini tak terbantahkan. Namun perkembangan teknologi tersebut belum mencapai tujuan yang diinginkan karena belum dimanfaatkan secara optimal di segala bidang sehingga belum meningkatkan kemampuan Indonesia dalam menghadapi persaingan global.

Pengembangan teknologi bertujuan untuk meningkatkan kualitas penguasaan dan pemanfaatan teknologi untuk mendukung transisi perekonomian nasional yang berbasis keunggulan kompetitif.

Agar perkembangan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional dapat berlangsung secara berkelanjutan dan berkelanjutan, perlu dibina penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi di Indonesia melalui pembentukan lembaga penelitian pemerintah atau swasta, pemanfaatan sumber daya alam, peningkatan sumber daya manusia dan informasi.

sistem jaringan teknologi, pembinaan penelitian, pengembangan dan penerapan teknologi, penerbitan ilmiah di kawasan strategis Indonesia berupa barang, jasa teknologi dan pengusaha teknologi.

Peran teknologi menjadi fokus utama negara maju dalam mengatasi masalah pembangunan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Di berbagai negara maju, kebijakan ekonomi dan teknologi semakin terintegrasi dan terkoordinasi untuk meningkatkan daya saing nasional. Oleh karena itu, salah satu kebijakan diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi di sektor produktif dalam rangka meningkatkan perekonomian nasional dan menghargai teknologi dalam negeri.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, yang sering digunakan oleh penemu dalam dan luar negeri untuk menciptakan penemuan baru. Oleh karena itu, dalam undang-undang ini, jika bahan yang digunakan dalam invensi tersebut berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional yang disebutkan dalam uraian, ada ketentuan dalam undang-undang ini untuk menyebutkannya secara tegas dan jujur.

Kesimpulan

Nah mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai undang undang hak paten, semoga bisa berguna dan juga bermanfaat bagi rekan-rekan. Terimakasih!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like