Mendirikan PT tentu saja tidak lepas dari tujuan. Jika kita lihat dari sudut pandang ekonomi, tujuan pendirian PT adalah untuk memperoleh keuntungan. Siapapun tentu boleh mendirikan sebuah perusahaan, apalagi sebagai usaha untuk mendapatkan keuntungan.
Tapi sebelum mengetahui lebih lanjut mengetahui tujuan pendirian PT, kita kenali terlebih dahulu pengertian dari PT.
Pengertian PT

Perlu kamu ketahui tujuan pendirian PT pasti sangat berhubungan dengan badan usaha. PT adalah unit badan usaha yang memiliki berbadan hukum. Modal pendirian PT berasal dari sejumlah saham. Setiap pemegang saham memiliki lembar saham yang menandakan kepemilikan perusahaan.
Lembar saham itu bisa diperjualbelikan. Dengan demikian, status kepemilikan bisa berubah tanpa harus membubarkan perusahaan tersebut.
Dalam pembentukannya, Perusahaan dibangun minimal oleh dua orang dengan kesepakatan yang disaksikan oleh notaris. Kemudian dibuat akta perusahaan yang nantinya akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Perusahaan bisa dikatakan PT apabila memenuhi ciri-ciri berikut.
1. Tujuan pendiriannya untuk mendapatkan keuntungan.
2. Mempunyai fungsi komersial.
3. Memiliki fungsi ekonomi.
4. Modalnya diambil dari penjualan lembar saham dan obligasi.
5. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menentukan kekuasaan tertinggi pada perusahaan.
6. Pemegang saham bisa bertanggung jawab terhadap perusahaan sesuai jumlah saham yang dimilikinya.
7. Pemilik saham mendapatkan keuntungan yang berbentuk dividen.
8. Dipimpin oleh direksi.
Baca Juga : Jasa Pembuatan PT
Tujuan Pendirian PT

Berbicara tentang tujuan pendirian PT (Perseroan Terbatas), Tujuan PT (Perseroan Terbatas) didirikannya adalah untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan modal tertentu dan terbagi atas saham-saham, dimana para pemegang saham tersebut (persero) ikut serta mengambil satu saham maupun lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang dibuat oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata terbatas dengan modal yang para pemegang saham setorkan).
Membuat perusahaan memang dapat dilakukan dengan perseorangan, tetapi pada saat beroprasi atau praktiknya selalu membutuhkan pekerja. Dari sinilah kemudian tujuan perusahaan didirikan muncul dan memiliki fungsi memberikan sebuah imbalan.
Tujuan pendirian PT berkaitan juga dengan kebutuhan pasar pada waktu-waktu tertentu. Berdirinya perusahaan pasti diiringi dengan produksi, entah itu barang atau jasa. Apapun yang diproduksi oleh sebuah perusahaan adalah bentuk pemenuhan kebutuhan pasar. Jadi intinya mereka tidak hanya mencari keuntungan dan mendirikan lapangan pekerjaan saja, perusahaan berdiri juga untuk produksi.
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Pengertian perusahaan berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 1982 adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia. Tujuan perusahaan adalah memperoleh keuntungan (laba).
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6
Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
1. Fungsi Ekonomi, PT memiliki tugas utama yaitu memonitoring, menganalisis juga menyelidiki mengenai perekonomian perusahaan itu sendiri.
2. Fungsi Akuntansi yang memiliki fungsi untuk menjaga kekayaan perusahaan, memastikan prosedur perusahaan tersebut dijalankan dengan baik, menjaga keandalan informasi akuntansi dan mendorong efisiensi kerja oprasi dalam perusahaan.
3. Fungsi Produksi yaitu untuk menciptakan sampai menambah fungsi dari sebuah barang maupun jasa. Proses produksi tentunya ada berbagai macam yang bisa kamu sesuaikan dengan bidang perusahaan yang tengah beroprasi.
Jenis-Jenis Perusahaan

Setelah mengetahui tujuan pendirian PT, kita juga harus mengetahui jenis-jenis dari perusahaan. Silahkan simak dibawah ini untuk melihat informasi selengkapnya.
1. Perusahaan Ekstraktif adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan kekayaan alam. Pemanfaatan kekayaan alam ini meliputi kegiatan penggalian, pengambilan sampai pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Misalnya tambang batu bara.
2. Perusahaan Agraris adalah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan maupun ladang. Misalnya sebuah perusahaan yang bekerja di bidang perkebunan, pertanian dan sejenisnya.
3. Perusahaan Industri merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan produksi barang mentah menjadi barang yang setengah jadi dan bahkan produk yang siap di pasarkan. Seperti usaha pertokoan.
4. Perusahaan Jasa merupakan perusahaan yang bergerak di sektor jasa atau sebuah layanan. Seperti jasa asuransi, pembiayaan, perhotelan, kecantikan dan lain-lain.
Macam Macam PT

Jika kita berbicara mengenai tujuan pendirian PT tentunya ita juga harus memahami dan mengetahui macam-macam PT, nah untuk mengetahui macam macam PT (Perseroan Terbatas) bisa kita bedakan menjadi 3 bagian PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Perseorangan.
1. PT Terbuka – Tujuan Pendirian PT
Dalam pembahasan tujuan pendirian PT, kita juga harus bisa mengetahui apa itu PT terbuka. Pengertian PT Terbuka merupakan suatu PT (Perseroan Terbatas) yang di mana masyarakat luas bisa ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang telah ditawarkan oleh PT Terbuka melalui bursa pada rangka memupuk modal untuk investasi PT atau biasa bahasa umunya “PT yang go-public”.
Pengertian PT Terbuka ini telah tercantum dalam UU No.40 tahun 2007, PT Terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertantu, atau perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dari Pengertian PT Terbuka di atas bisa kita simpulkan bahwa PT terbuka ini bisa kita bedakan menjadi dua, yaitu :
(a) PT (Perseroan Terbatas) yang go-public, yang melakukan penawaran umum sesuai buti 2;
(b) Perseroan publik. Maksud dari perseroan publik adalah PT yang tidak melakukan penawaran secara umum artinya mereka tidak menjual sahamnya melalui bursa (go-public), namun modal awalnya sangat besar dan terbagi oleh sejumlah pemegang saham sangat banyak.
Tidak hanya itu PT terbuka dalam UUPT (Undang-undang Perseroan Terbatas) mengharuskan pada akhir perseroan ditambah dengan singkatan “Tbk” dan juga harus diawali dengan kata “Perseroan Terbatas” atau disingkat “PT”. Misalnya seperti: PT. Gudang Garam Tbk, yang berarti “Perseroan Terbatas Gudang Garam adalah PT terbuka”.
2. PT Tertutup – Tujuan Pendirian PT
Tidak hanya mengetahui tujuan pendirian PT kita juga harus mengatahui Pengertian PT Tertutup. PT (Perseroan Terbatas) tertutup adalah PT yang didirikan dengan cara tidak menjual sahamnya kepada masyarakat luas, itu artinya tidak sembarang orang dapat ikut menanamkan modal pada perusahaan tersebut.
Pengertian PT tertutup tidak bisa ditemukan dalam UU PT, Namun bisa kita simpulkan bahwa “PT tertutup tidak sama dengan PT terbuka”. Dapat ditarik kesimpulan bahwasannya PT tertutup merupakan yang tidak termasuk pada kriterian yang termuat dalam UU PT tersebut.
3. PT Perseorangan – Tujuan Pendirian PT
Dan terakhir pada pembahasan tujuan pendirian PT anda juga harus faham PT perseorangan,Pengertian PT Perseorangan yaitu adalah modal saham-saham pada PT (Perseroan Terbatas) tersebut dikuasai oleh seorang pemegang saham (Pesero). Hal ini bisa terjadi setelah melalui proses pendirian PT itu sendiri. Nah pada waktu pendirian PT tersebut, terdapat lebih dari seorang pemegang saham PT, dan selanjutnya beralih menjadi berada pada seorang pemegang saham PT.
Setelah berlakunya UU PT maka PT Perseorangan tidak mungkin ada lagi sekarang ini, karena UU PT melarang hal mengenai hal tersebut. Dalam pasal 7 angka (5) UU PT menyebutkan dengan tegas : “setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengendalikan sebagian sahamnya kepada orang lain”.
Jadi intinya tidak dimungkinkan pemegang saham tunggal dalam PT (Perseroan Terbatas) menurut UU PT seperti telah dijelaskan sebelumnya. Akan tetapi terdapat pengecualian terhadap ketentuan tidak dimungkinkannya pemegang saham tunggal yaitu mengenai perseroan yang merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dimana saham-sahamnya itu berada pada satu tangan, yaitu berada pada tangan pemerintah melalui Menteri Keuangan sebagai satu-satunya pemegang saham tersebut. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 angka (7) UU PT.
Kesimpulan
Nah mungkin hanya itu yang bisa kami sampaikan mengenai Tujuan Pendirian PT, dan macam-macam PT. Semoga bisa menambah wawasan anda terimakasih.
Leave a Reply