Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3)

Pada kesempatam kali ini Admin akan membagikan apa saja syarat pembukaan prodi baru (s1-s3).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali membuka kesempatan usul pendirian, perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Usul pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta pembukaan program Studi Tahun 2021.

Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi baru 2022.

Ingin Mendirikan Sekolah Tinggi / Perguruan Tinggi? Yuk Konsultasi Sekarang!

[njwa_button id=”67816″]

Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3)

Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3)

1. Pemimpin perguruan tinggi swasta (PTS) mengajukan surat permohonan pembukaan program studi baru kepada Mendikbud.

2. Telah memiliki:

  • Akta Notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta perubahannya
  • SK Kementerian Hukum dan HAM
  • SK izin pendirian perguruan tinggi
  • Untuk pembukaan program studi S2 dan S3, Rektor atau Ketua wajib melampirkan multi disiplin dan monodisiplin

3. mempunyai persetujuan tertulis Badan Penyelenggara tentang pembukaan program studi yang diusulkan.

4. mempunyai pertimbangan tertulis dari Senat Perguruan Tinggi tentang program studi yang diusulkan.

5. Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.

6. mendapatkan rekomendasi tertulis dari LLDikti setempat (masa berlaku rekomendasi 1 tahun, sejak rekomendasi diterbitkan).

7. Untuk 1 program studi paling sedikit 5 orang calon dosen tetap.

8. Telah tersedia prasarana dan sarana untuk program studi baru.

9. Kurikulum program studi disusun dengan berdasarkan kompetensi lulusan, sesuai standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 2 orang, 1 orang untuk melayani program studi dan 1 orang untuk melayani perpustakaan, disesuaikan dengan kebutuhan.

11. Bagi yang nama program studinya BELUM TERCANTUM dalam Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 232/B/HK/2019 tentang nama program studi pada perguruan tinggi, maka usul pembukaan program studi baru menggunakan tambahan instrumen oemenuhan minimum akreditasi.

Ingin Mendirikan Prodi Baru? Yuk Konsultasi Sekarang!

[njwa_button id=”67844″]

Syarat Pembukaan Program Studi Akademik pada PTS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali membuka kesempatan usul pendirian, perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta Usul pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta serta pembukaan program Studi Tahun 2021. Seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta serta Pembukaan Program Studi baru 2022.

Untuk lebih mengetahui lebih jelasnya, berikut penjelasan mengenai prosedur pembukaan program studi akademik pada PTS:

Prosedur Umum

Tahap Kesatu

Rektor/Ketua memohon rekomendasi kepada LLDIKTI dengan melampirkan dokumen:

  1. Akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahannya (jika pernah dilakukan perubahan);
  2. Surat keputusan pejabat yang berwenang tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum, misalnya Surat Keputusan Menkumham untuk Yayasan;
  3. Surat Keputusan izin pendirian PTS serta semua izin pembukaan program studi beserta semua perubahannya;
  4. Persetujuan Badan Penyelenggara; dan
  5. Pertimbangan Senat perguruan tinggi.

Tahap Kedua

LLDIKTI memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pada Tahap Kesatu angka 1), angka 2), dan angka 3) tentang legalitas Badan Penyelenggara PTS. Dalam hal legalitas Badan Penyelenggara belum terpenuhi, maka LLDIKTI meminta pengusul untuk melakukan perbaikan dokumen kepada instansi yang terkait.

LLDIKTI akan menerbitkan rekomendasi apabila:

  1. telah menerima kembali pengajuan dokumen (dalam hal dilakukan perbaikan dokumen), dan
  2. hasil pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen pada Tahap Kesatu angka 1), angka 2), dan angka 3) tentang legalitas Badan Penyelenggara PTS telah dipenuhi.

Tahap Ketiga

Apabila LLDIKTI telah menerbitkan rekomendasi:

  1. Rektor/Ketua mengajukan permintaan akun ke Ditjen Dikti melalui http://silemkerma.kemdikbud.go.id, dengan melampirkan surat permohonan akun;
  2. Ditjen Dikti melakukan verifikasi dokumen usulan akun; dan
  3. Apabila permintaan akun belum disetujui maka Rektor/Ketua dapat mengajukan kembali permintaan akun. Apabila disetujui maka Rektor/Ketua dapat melanjutkan proses ke prosedur khusus pembukaan program studi akademik pada pts di bawah ini.

Prosedur Khusus

Setelah PTS menyelesaikan prosedur umum pada Tahap Kesatu sampai dengan Tahap Ketiga, PTS dapat melanjutkan proses sesuai dengan prosedur khusus dibawah ini. Pembukaan program studi akademik pada PTS di kampus utama perguruan tinggi dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Pembukaan program studi akademik dalam rangka penambahan program studi pada PTS yang sudah berdiri; dan
  • Pembukaan program studi akademik sebagai penambahan jumlah program studi pada PTS yang telah berdiri, yang nama program studinya belum tercantum dalam Daftar Nama Program Studi pada Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Kementerian.

Ingin Mendirikan Prodi Baru? Yuk Konsultasi Sekarang!

[njwa_button id=”67844″]

Syarat Pembukaan Program Studi Baru

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perguruan tinggi untuk melakukan perizinan program studi baru:

  1. Scan asli surat permohonan Rektor/Ketua tentang pembukaan program studi akademik kepada Mendikbud
  2. Scan asli akta notaris pendirian Badan Penyelenggara beserta semua perubahan, jika pernah dilakukan perubahan;
  3. Scan asli Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan Badan Penyelenggara sebagai badan hukum;
  4. Scan asli Surat Keputusan Mendiknas/ Mendikbud, Menristekdikti tentang izin pendirian PTS;
  5. Scan Asli sertifikat akreditasi B atau Baik Sekali pada program studi yang sudah ada
  6. Scan Asli Surat Persetujuan Badan Penyelenggara tentang Pembukaan Proi Baru yang diusulkan
  7. Scan Asli Surat Pertimbangan Senat Perguruan Tinggi tentang Pembukaan Program Studi Baru yang diusulkan
  8. Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Pembukaan Program Studi beserta semua lampirannya
  9. Scan Asli Rekomendasi LLDIKTI
  10. Ketersediaan calon dosen untuk 1 (satu) program studi sebanyak minimal 5 (orang)
  11. Sarana dan Prasarana yang menunjang untuk Program Studi Baru yang akan dibuka
  12. Tenaga Kependidikan.

Ingin Mendirikan Sekolah Tinggi / Perguruan Tinggi? Yuk Konsultasi Sekarang!

[njwa_button id=”67816″]

Syarat Pendirian Prodi Baru

Berikut kami paparkan mengenai syarat pendirian prodi baru

sebenarnya, ada beberapa syarat pendirian prodi baru yang penting sekali untuk diketahui. Adapun syaratpendirian prodi baru sebagai berikut :

  • Sesuai dengan ketentuan standar nasional pendidikan tinggi dan peraturan perundang-undangan, menyusun rencana studi program studi sesuai dengan kemampuan lulusan;
  • Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan ketentuan standar nasional Pendidikan tinggi
  • Program studi di kampus induk memiliki dosen paling sedikit lima orang, sepanjang memenuhi usia dan kualifikasi yang sah;
  • Program doktor memiliki sekurang-kurangnya 2 orang dosen tetap bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan jabatan akademik sebagai guru besar sesuai program studi;
  • Calon dosen tetap program doktor terapan sekurang-kurangnya 2 orang, yang jabatan akademiknya doktor/doktor terapan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, sesuai dengan rencana studi;
  • Dosen bersedia bekerja penuh waktu 37,5 jam per minggu;
  • Penempatan dosen dan pendidik pada program studi yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang;
  • Organisasi menyetujui pendirian program studi di PTS; dan
  • Proyek pembelajaran dikelola oleh unit pengelola proyek pembelajaran dengan organisasi dan tata kerja sebagai berikut:
  • Di PTN disiapkan sesuai dengan ketentuan hukum.
  • Disusun dan ditentukan oleh organisasi di PTS.
  • Untuk memenuhi persyaratan sertifikasi minimal di atas, harus disertakan dalam PTN atau PTS yang bersangkutan dalam penawaran proposal program studi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pendirian program studi ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya.

Ingin Mendirikan Prodi Baru? Yuk Konsultasi Sekarang!

[njwa_button id=”67844″]

Kesimpulan

Mungkin itu saja yang bisa kami sampaikan mengenai Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3). semoga dengan adanya artikel tentang Syarat Pembukaan Prodi Baru (S1-S3) dapat membantu rekan-rekn semua. Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Head Office Greenland Sendang Residence No. E-06, Sendang, Kec. Sumber, Cirebon, Jawa Barat 45611 Customer Support 0852-1341-2727

Attention!

Mau Skillmu Makin Jago dan Karirmu Melesat? Yuk, Gunakan Jasa Sertifikasi Profesi di Ditekindo Sekarang Juga!