Persyaratan Kenaikan Pangkat Dosen

Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan tinggi, peran dosen memiliki peran yang sangat vital. Dosen tidak hanya sebagai pengajar, tetapi juga sebagai peneliti, pembimbing, dan penggerak utama dalam pengembangan ilmu pengetahuan.

Kenaikan pangkat dosen menjadi langkah yang sangat penting dalam menilai dan mendorong pengembangan profesionalisme mereka.

Kenaikan pangkat dosen tidak semata-mata mengenai kenaikan status atau gengsi, tetapi lebih pada pengakuan atas kualitas, kinerja, dan dedikasi mereka dalam mengemban tugas sebagai pendidik dan peneliti.

Namun, untuk mencapai kenaikan pangkat ini, dosen harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh lembaga pendidikan tinggi atau institusi tempat mereka mengajar.

Nah, dibawah ini kami paparkan beberapa persyaratan kenaikan pangkat dosen:

Persyaratan Kenaikan Pangkat Dosen

Persyaratan Kenaikan Pangkat Dosen

1. Persyaratan Umum

  • Berstatus sebagai dosen tetap pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi.
  • Memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 untuk pangkat Asisten Ahli, S2 untuk pangkat Lektor, dan S3 untuk pangkat Lektor Kepala dan Guru Besar.
  • Telah bekerja sebagai dosen tetap paling singkat 2 tahun untuk kenaikan pangkat Asisten Ahli, 4 tahun untuk kenaikan pangkat Lektor, dan 6 tahun untuk kenaikan pangkat Lektor Kepala.
  • Telah memenuhi angka kredit kumulatif dan angka kredit presentase per bidangnya dengan ketentuan paling rendah 90% dari unsur utama dan paling tinggi 10% dari unsur penunjang.
  • Bebas dari sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) atau sanksi akademik.

2. Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus untuk kenaikan pangkat dosen dibedakan berdasarkan jenjang jabatannya, yaitu:

A. Asisten Ahli ke Lektor

  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah nasional sebagai penulis pertama.
  • Memiliki karya ilmiah yang dipresentasikan pada seminar/simposium/lokakarya ilmiah nasional.
  • Melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  • Memiliki sertifikat pendidik.

B. Lektor ke Lektor Kepala

  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional sebagai penulis pertama.
  • Memiliki karya ilmiah yang dipresentasikan pada seminar/simposium/lokakarya ilmiah internasional.
  • Melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau sertifikat pelatihan bidang pendidikan.

C. Lektor Kepala ke Guru Besar

  • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah internasional bereputasi.
  • Memiliki karya ilmiah yang dipresentasikan pada seminar/simposium/lokakarya ilmiah internasional bereputasi.
  • Melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak luas.
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau sertifikat pelatihan bidang pendidikan.
  • Memiliki jabatan akademik Lektor Kepala minimal 2 tahun.

Penutup

Demikianlah informasi yang bisa kami berikan seputar Persyaratan Kenaikan Pangkat Dosen, semoga dengan adanya informasi ini bisa berguna dan bermanfaat.

Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Head Office Greenland Sendang Residence No. E-06, Sendang, Kec. Sumber, Cirebon, Jawa Barat 45611 Customer Support 0852-1341-2727

Attention!

Mau Skillmu Makin Jago dan Karirmu Melesat? Yuk, Gunakan Jasa Sertifikasi Profesi di Ditekindo Sekarang Juga!