Perbedaan Merek Dan Paten

bagi kamu yang sedang mencari artikel mengenai perbedaan merek dan paten, kalian bisa mengecek artikel ini sampai habis!

Para pebisnis juga sering menyebut “Mematenkan Merek”, yang ternyata keliru karena perbedaan merek dan paten adalah dua hal yang berbeda. Dalam beberapa kasus, pelaku usaha masih bingung menentukan hak kekayaan intelektual yang harus didaftarkan atas produknya. Merek sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sedangkan paten diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Pengertian Merek

Perbedaan Merek Dan Paten

Merek adalah tanda yang membedakan kegiatan perdagangan dengan jasa atau barang sejenis, serta jaminan mutu jika dibandingkan dengan jasa atau barang sejenis milik pihak lain.

Dengan begitu, merek mencakup komitmen perusahaan untuk secara konsisten menyediakan fitur, manfaat, dan juga layanan khusus kepada pembeli.

Merek dagang atau merek termasuk kedalam hak kekayaan intelektual atau HKI karena hal inilah yang membedakan antara produk dan jasa yang unik dan berbeda dengan produk lain yang berpotensi serupa. Elemen merek ini mencakup ekspresi, desain, dan simbol yang dapat dikenali.

supaya suatu merek dagang dapat dilindungi secara hukum, merek tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk bisa mencegah pihak dalam menggunakan merek yang sudah dibuat. Ternyata tidak semua merek dapat didaftarkan.

Pengertian Hak Paten

Perbedaan Merek Dan Paten

Ketika membahas definisi paten, kamu dapat dengan mudah memahami bahwa paten adalah sesuatu yang diciptakan dan dimiliki seseorang. Dan pemahaman kamu tidak jauh dari topik kepemilikan barang.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada orang pribadi/individu atau perusahaan atas permintaannya agar dapat menikmati sendiri ciptaan atau penemuannya dan mendapat perlindungan dari kemungkinan peniruan oleh orang lain. pihak untuk penciptaan atau penemuan mereka.

Jadi pada dasarnya paten, atau dalam bahasa Inggris disebut juga dengan “patent”, adalah hukum yang memungkinkan seseorang untuk mengklaim sesuatu yang mereka lakukan tanpa harus khawatir seseorang mengakui apa yang mereka lakukan. Hal ini penting karena terkadang seseorang dapat berpura-pura menjadi pemilik benda tersebut.

Juga, jika benda tersebut sulit dibuat dan membutuhkan waktu yang lama. Tentu saja, pencipta benda-benda tersebut tidak ingin ciptaannya dikenali atau digunakan secara sewenang-wenang tanpa seizin mereka. Bagaimana jika benda tersebut disalahgunakan atau dirusak

Hukum paten diatur di setiap negara, sehingga berbeda dari satu negara ke negara lain. Meski begitu, tujuan paten tetap sama, meskipun pencipta objek tidak merasa dirugikan oleh penyalahgunaan orang lain.

Perbedaan Merek Dan Paten

Perbedaan Merek Dan Paten

Pernahkah Anda mendengar saudara atau seseorang berkata “Apakah merek ini sudah dipatenkan?” atau seperti ini “Cobalah untuk mematenkan merek Anda!”

Yuk kita simak ulasan berikut untuk dapat mengetahui perbedaan merek dan paten!

Dalam hal pengelolaan merek diatur oleh Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis No 20 Tahun 2016 (UNDANG-UNDANG MIG) dan amandemennya terhadap Undang-Undang Hak Cipta, sedangkan paten diatur oleh Undang-Undang Paten No. 13 Tahun 2016 (UNDANG-UNDANG Paten) .

Merek adalah arti dari tanda pembeda dengan fungsi pembeda barang/jasa sejenis (Pasal 1 angka (1) Undang-Undang MIG). Sedangkan Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensi di bidang teknis yang ditemukannya (Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Paten).

Jika merek mempunyai jangka waktu perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan (Pasal 35 ayat 1 dan 2 Undang-Undang MIG) berbeda halnya dengan paten yang mempunyai jangka waktu perlindungan 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak bisa diperpanjang (Pasal 22 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Paten).

Merek memiliki objek yang dilindungi dalam kegiatan perdagangan berupa tanda/simbol untuk membedakan barang dan/atau jasa, sedangkan paten harus dilindungi dalam bentuk produk/proses, atau perbaikan dan pengembangan produk atau proses.

Contoh merek berupa logo, nama, huruf, kata, gambar, angka, susunan warna, dan lain sebagainya. Sedangkan contoh paten meliputi atau mencakup seperti vaksin, handphone, teknologi mesin jahit.

Kekayaan intelektual yang dapat dilindungi dengan paten adalah invensi atau penemuan dalam bidang teknis seperti telepon seluler, teknologi mesin jahit, vaksin, dan lain-lain. Sedangkan hak kekayaan intelektual yang dapat dilindungi dengan merek adalah tanda/simbol yang digunakan untuk membedakan barang dan/atau jasa.

Artinya, Anda tidak boleh salah dalam membedakan antara merek dan paten, karena kedua hal ini adalah cabang kekayaan intelektual yang berbeda. Setelah Anda mengetahui perbedaannya, jangan lupa untuk terus melindungi hak kekayaan intelektual Anda atas produk Anda.

Jasa Konsultasi HKI Kredibel, Berkualitas, Cepat & Terpercaya

Jasa Konsultan HKI Ridwan Institut

Sebagai seorang klien, menginginkan pengurusan HKI dengan biaya murah, pelayanan ramah, Fast Respons & pengurusan cepat, itu semua sah-sah saja.

Oleh karena itulah Kami hadir menjadi solusi terbaik bagi rekan-rekan yang sedang memiliki kebutuhan seputar pendaftaran HKI, pengurusan HKI, Konsultasi HKI dan lain sebagainya.

Sudah lebih dari ratusan client yang sudah kami dampingi dalam proses permohonan dan pendaftaran berbagaimacam bidang HKI.

Dan hampir semuanya, berhasil approve pada masing-masing keperluan bidang HKI.

Kami siap mendampingi kebutuhan HKI rekan-rekan sampai benar-benar bisa approve secara resmi.

Jika sewaktu-waktu ada yang melakukan pelanggaran terhadap HKI milikmu, maka Tim Ridwan Institute akan melakukan yang terbaik untukmu.

Biaya yang kamu perlukan untuk melakukan jasa pendampingan ini sangatlah bersahabat.

Mengenai biaya, kami memberikan diskon berupa potongan harga untuk 7 orang pertama dibulan ini yang menggunakan Jasa Konsultan HKI dari Ridwan Institute.

Dan sampai hari ini, hanya tersisa 2 slot potongan harga saja.

Bagi Kamu Yang membutuhkan Jasa Konsultan HKI, Yuk Konsultasi Langsung Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini! (Gratis)

Harga & Biaya Pendaftaran HKI Murah & Cepat

Harga & Biaya Pendaftaran HKI Murah & Cepat

Menginginkan Biaya Jasa Pendaftaran HKI yang murah, memang menjadi kebutuhan setiap individu yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual.

Tenang saja, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pendaftaran HKI di Ridwan Institute terbilang sangat murah.

Kami juga memberikan diskon promo potongan harga untuk 7 klien pertama di Bulan ini. Dan sampai detik ini, hanya tersisa 2 slot promo saja.

Bagi Kamu Yang Membutuhkan Jasa Pendampingan HKI, Yuk Langsung Konsultasi Dengan Tim Konsultan HKI Kami Sekarang Juga! Silahkan Klik Whatsapp Di Bawah Ini!

Kesimpulan

Nah, mungkin hanya itu yang bisa kami sampaikan terkait perbedaan merek dan paten, semoga bisa bermanfaat dan berguna bagi teman-teman. Terimakasih!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Head Office Greenland Sendang Residence No. E-06, Sendang, Kec. Sumber, Cirebon, Jawa Barat 45611 Customer Support 0852-1341-2727

Attention!

Mau Skillmu Makin Jago dan Karirmu Melesat? Yuk, Gunakan Jasa Sertifikasi Profesi di Ditekindo Sekarang Juga!