Pada kali ini kami akan membahas mengenai Nilai KUM Dosen, ingin tau berapa nilai-nilai nya maka simak artikel ini sampai habis!!
Mampu mencapai jabatan fungsional tertinggi dalam karir seseorang tentunya menjadi dambaan setiap guru dan nantinya akan terikat pada penilaian kredit guru.
Angka kepercayaan atau KUM di kalangan penutur bisa dibilang angka yang sangat sakral.
Karena akumulasi KUM-lah yang menentukan apakah status seorang profesor bisa terus bertambah atau stagnan.
Pembicara yang fokus meraih jabatan tertinggi adalah harapan bangsa.
Prestasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi para guru tetapi juga perguruan tinggi dan seluruh sektor pendidikan di Indonesia.
Untuk naik jabatan, guru perlu memperhatikan KUM atau angka kredit.
Salah satunya dengan memperhatikan aspek atau kegiatan yang dapat membantu guru meningkatkan KUM.
Lalu kegiatan apa saja yang termasuk di dalamnya? Lihat penjelasannya di bawah ini.
Bagi kamu yang ingin konsultasi publikasi jurnal, bisa klik whatsapp dibawah!
Hal pertama yang perlu Anda pahami adalah apa itukredit dosen atau KUM.
Jadi, secara umum SKS merupakan satuan nilai dari setiap kegiatan yang dilakukan oleh pembicara.
Segala kegiatan yang dilakukan oleh dosen dan dalam tugas yang diberikan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nantinya akan menambah nilai KUM, nilai kegiatan tersebut terakumulasi dan menjadi total KUM.
Misalnya seorang dosen mendapat tugas mengajar dan mencapai KUM 5 dalam satu semester.
Kemudian lakukan pencarian dengan nilai KUM seperti 4, dst Semua KUM ini kemudian dijumlahkan.
Apabila KUM mencapai jumlah tertentu, guru mempunyai kesempatan untuk melamar jabatan fungsional Dimana jabatan fungsional disebut juga dengan jabatan akademik.
Jabatan fungsional merupakan bentuk pengakuan dan penghargaan terhadap prestasi setiap guru terkait.
Seperti halnya profesi lainnya, jabatan fungsional ini memiliki banyak tingkatan Detailnya ada 4 tingkatan yaitu:
Sejak awal karir berbicara Anda, Anda perlu mengetahui peringkat reputasi pembicara.
Hal ini memungkinkan Anda untuk fokus menyelesaikan tugas-tugas yang akan berdampak pada peningkatan nilai KUM secara keseluruhan Sehingga guru dapat mengikuti jalur karir yang terus berkembang.
Bagi kamu yang ingin konsultasi publikasi jurnal, bisa klik whatsapp dibawah!
Nilai Kum adalah sistem pengukuran kinerja bagi dosen di perguruan tinggi di Indonesia.
Sistem ini digunakan sebagai dasar penilaian kinerja dosen dalam rangka pengembangan karir dan peningkatan mutu pendidikan.
Nilai KUM mencakup berbagai kegiatan, karya, dan kontribusi yang dilakukan oleh dosen.
Beberapa sumber Nilai KUM bagi dosen di Indonesia melibatkan beberapa komponen, antara lain:
Pendidikan dan Pengajaran:
Penelitian dan Pengabdian Masyarakat:
Pengembangan Profesional:
Pengelolaan dan Administrasi:
Karya Inovatif dan Kreatif:
Prestasi dan Penghargaan:
Dosen diharapkan untuk mengumpulkan sejumlah nilai kum sebagai indikator kualitas dan produktivitas kinerja mereka.
Sistem ini dirancang untuk mendorong dosen untuk terus meningkatkan kualitas pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat mereka.
Perlu diingat bahwa rincian tentang nilai kum dan kriteria evaluasi dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan perguruan tinggi dan regulasi pemerintah.
Sebaiknya, dosen merujuk pada pedoman yang berlaku di perguruan tinggi tempat mereka bekerja.
Bagi kamu yang ingin konsultasi publikasi jurnal, bisa klik whatsapp dibawah!
Mungkin cukup sekian pembahasan kami mengenai Nilai KUM Dosen, semoga artikel ini bermanfaat untuk kita semua, Terimakasih
FAQ
Nilai KUM merupakan poin-poin yang didapatkan dosen dalam pelaksanaan kegiatan dan tugasnya. Poin-poin atau nilai KUM tersebut dapat digunakan sebagai pengembangan karir akademik salah satunya pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen.
Guru Besar atau Profesor dengan KUM minimal 850 atau 1.050 poin.
6. Angka kredit adalah satuan nilai dari butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Dosen dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan.