Sistem penilaian jurnal nasional terakreditasi secara nasional, memiliki proses dan mekanisme tersendiri. salah satu hal kecil yang harus diketahui oleh author pada proses publikasi adalah seberapa baik yang bisa meningkatkan nilai tambah yang diperlukan masing-masing setiap individu author.
pada artikel ini setelah membaca cara membuat jurnal, akan sedikit membahas tentang mekanisme sistem jurnal nasional terakreditasi yang diakui nasional.
Indonesia memiliki lembaga akreditasi yang fokus pada jurnal ilmiah, adalah ARJUNA (Sistem Akreditasi Jurnal Nasional) adalah bagian dari Sinta diinisiasi pada tahun 2016 oleh Direktur Jenderal Penguatan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, dengan melibatkan para ahli dari berbagai institusi. Konten Sinta dari jurnal Indonesia yang telah diterbitkan secara elektronik memiliki profil atau google scholar dan preview Scopus berisi sejumlah kutipan, indeks-h, indeks i-10, pengembangan selanjutnya akan mencakup makalah proses, buku dan paten peneliti di Indonesia, dan profil penulis dari google scholar. Perbarui data penulis, lembaga, dan penerbit jurnal yang disediakan pada tahun 2017.
Pengelola jurnal nasional, melakukan Akreditasi secraa berkala secara daring (Online) menggunakan Sistem Jurnal Nasional Terakreditasi (ARJUNA)
Pengajuan Akreditasi Berkala Ilmiah dilakukan secara daring (online) menggunakan Sistem Jurnal Nasional Terakreditasi(ARJUNA)
username dan password agar dapat mengakses Arjuna.
Sekretariat Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah (Subdit Fasilitasi Jurnal Ilmiah) memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi untuk jurnal.
Ketua Tim Akreditasi (Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual) menugaskan Asesor yang sesuai bidang kompetensinya dengan bidang ilmu jurnal ilmiah yang akan dinilainya.
Artikel yang diajukan oleh jurnal ilmiah untuk proses akreditasi adalah semua artikel dalam dua tahun terakhir.
Setiap jurnal ilmiah dinilai paling sedikit oleh 2 (dua) orang Asesor yang sesuai sesuai bidang kompetensinya dengan bidang ilmu jurnal ilmiah yang akan dinilai.
Putusan hasil penilaian diambil secara bertahap dalam Rapat Pleno Asesor. Para Asesor menyampaikan hasil penilaiannya kepada Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah. Jika terdapat perbedaan penilaian yang signifikan, Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah akan melakukan mediasi dengan melibatkan Asesor ketiga. Tim Akreditasi Jurnal Ilmiah juga akan melakukan penyelarasan terhadap semua hasil penilaian agar tidak terjadi perbedaan penilaian keterakreditasian di antara kelompok bidang. Berdasarkan simpulan hasil penilaian dan penyelasaran, akan disampaikan rekomendasi hasil akreditasi kepada Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan.
Direktur Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan menerbitkan surat keputusan akreditasi.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Intelektual menerbitkan sertifikat akreditasi.
arjuna dikti