Halo Sobat Ridwan Institute👋🏻 Bagi kamu yang sedang mencari informasi seputar kebutuhan angka kredit dosen bisa simak artikel ini, karena pada artikel ini kami akan mebahas secara lengkap seputar kebutuhan angka kredit dosen.
Penasaran seperti apa pembahasannya? Simak sampai habis artikel ini!
Dosen di Indonesia memiliki jenjang jabatan fungsional yang terbagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu:
Setiap dosen diharuskan untuk memenuhi kebutuhan angka kredit tertentu untuk dapat naik jabatan fungsional. Berikut adalah tabel kebutuhan angka kredit dosen untuk setiap jenjang jabatan:
Jenjang Jabatan |
Kebutuhan Angka Kredit |
Tenaga Pengajar |
60 |
Asisten Ahli |
150 |
Lektor |
300 |
Lektor Kepala |
400 |
Guru Besar |
850 |
Angka kredit dosen diperoleh dari berbagai kegiatan yang dilakukannya, baik di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, maupun penunjang. Berikut adalah beberapa contoh kegiatan yang dapat menghasilkan angka kredit:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebutuhan angka kredit dosen, Anda dapat merujuk pada peraturan berikut:
Berikut adalah beberapa tips yang dapat membantu dosen dalam mencapai target angka kredit:
Mungkin itu saja informasi yang bisa kami berikan seputar kebutuhan angka kredit dosen, semoga dengan adanya artikel kebutuhan angka kredit dosen bisa berguna dan bermanfaat.
Terimakasih!