Jabatan Fungsional Dosen adalah posisi yang mencerminkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Dosen di suatu perguruan tinggi, yang pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri.
Jabatan fungsional dosen merupakan posisi keahlian dengan berbagai tingkatan dari yang paling rendah hingga yang paling tinggi, yaitu Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor.
Untuk memperoleh Jabatan Fungsional Dosen, seorang Dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan persyaratan tiap jenjang.
Unsur kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit mencakup unsur utama dan unsur penunjang.
Unsur utama meliputi kegiatan pendidikan, pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Unsur penunjang terdiri dari kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas utama dosen.
Jumlah angka kredit kumulatif tiap jenjang yaitu :
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Akademik (Jafa) dosen terdiri dari beberapa jenis: pengangkatan pertama (Asisten Ahli dan Lektor), reguler (dari Asisten Ahli ke Lektor, Lektor ke Lektor Kepala, Lektor Kepala ke Profesor), loncat jabatan (dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala, Lektor ke Profesor), serta kenaikan pangkat dalam jabatan yang sama (dari 200 ke 300, 400 ke 550, 550 ke 700, dan 850 ke 1050).
Setiap pengusul harus memperhatikan bidang ilmu dan mata kuliah yang diajukan serta karya ilmiah yang sesuai dengan pendidikan terakhirnya. Bidang ilmu dan mata kuliah yang diajukan harus tercantum dalam Berita Acara Rapat Pertimbangan Senat.
Jika dosen belum memiliki akun, silakan mengajukan melalui persuratan online di sistem.lldikti6.id/view yang dapat diakses melalui akun Pimpinan Perguruan Tinggi. Username dan password dosen dapat dilihat melalui akun operator Perguruan Tinggi di sistem.lldikti6.id/view.
Proses pengusulan jabatan fungsional di LLDIKTI VI menggunakan Sijago yang dapat diakses melalui sistem.lldikti6.id/dosen dengan akun masing-masing dosen. Sebelum menginput ke Sijago, pastikan data di riwayat sudah terisi dengan benar (riwayat pendidikan, jabatan fungsional, dan pangkat jika ada) karena akan mempengaruhi jenjang dan jumlah angka kredit yang dapat diajukan.
Jika data riwayat belum lengkap, dapat mengajukan penambahan riwayat melalui persuratan online di sistem.lldikti6.id/view yang dapat diakses melalui akun Pimpinan Perguruan Tinggi.
Status ajuan/progres setiap ajuan dapat dilihat melalui akun masing-masing dosen pada tab status ajuan dan tab history ajuan.
Jika SK dan PAK telah selesai, riwayat jabatan fungsional akan ditambahkan ke akun dosen masing-masing oleh tim LLDIKTI VI dan SK serta PAK akan diunggah. SK dan PAK asli akan dikirimkan oleh LLDIKTI VI ke perguruan tinggi masing-masing.
Sumber : https://lldikti6.kemdikbud.go.id/