
Pengertian HKI (Hak Kekayaan Intelektual) itu sendiri adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR), yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Demikian pengertian HKI yang kami dapatkan dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
(Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I, 2003 : 3) yaitu: Hak cipta (copyright) dan Hak Kekayaan Industri (industrial property rights), yang mencakup: Paten (patent), Desain Industri (industrial design), Merek (trademark), perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrated circuit), Rahasia Dagang (trade secret). Berikut beberapa pengertian haki menurut para ahli sebagai berikut:
Suatu brand atau merek dalam dunia usaha adalah suatu hal yang penting untuk memperkenalkan produk atau jasa yang kita miliki agar diketahui oleh masyarakat umum. Merek juga disebut sebagai simbol dari sebuah bisnis atau usaha. Biasanya calon konsumen cenderung lebih tertarik dengan merek dari sebuah produk terlebih dahulu sebelum membeli barang atau jasa tersebut.
Mengapa brand atau merek sangat diperlukan dalam dunia usaha? Brand atau merek mempunyai benefit tersendiri untuk keberlangungan sebuah usaha baik barang ataupun jasa. Perlu anda ketahui beberapa benefit brand atau merek dalam dunia usaha diantaranya sebagai berikut:
Sesuai dengan judul diatas, mengapa sih sebagai pembisnis atau pencipta karya seni baik lagu atau lukisan dan yang lainnya wajib mendaftarkan karya atau usaha mereka ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual?
Suatu karya atau usaha jika tidak diakui dengan resmi khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bukan? Seperti baru-baru ini khususnya di Indonesia, sekarang sedang marak maraknya kasus pelanggaran terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti pembajakan lagu, lukisan, pemalsuan merek suatu produk atau jasa dan memfotokopi buku hasil karya orang lain. Tentu hal ini tidak mau anda alami bukan? Maka lindungilah karya anda dan segera hki kan karya anda.
Klik whatsapp di bawah ini untuk memulai konsultasi HKi secara gratis!
Baca juga artikel yang lainnya: cara penerbitan buku ber-ISBN