Hak Kekayaan Intelektual Yuk Simak!

Pengertian HKI (Hak Kekayaan Intelektual) itu sendiri adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk intellectual property rights (IPR), yakni hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Demikian pengertian HKI yang kami dapatkan dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Secara konvensional HKI dibagi dalam dua bagian

(Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I, 2003 : 3) yaitu: Hak cipta (copyright) dan Hak Kekayaan Industri (industrial property rights), yang mencakup: Paten (patent), Desain Industri (industrial design), Merek (trademark), perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (layout design of integrated circuit), Rahasia Dagang (trade secret). Berikut beberapa pengertian haki menurut para ahli sebagai berikut:

  1. HKI adalah suatu hak yang timbul dari karya intelektual seseorang yang mendatangkan keuntungan materil. Keuntungan materil inilah yang dapat memberikan kesejahteraan hidup bagi pemilik (Marzuki, 1996:41)
  2. HKI merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang bermanfaat dalam menunjang kehidupan manusia karena memiliki nilai ekonomis. Bentuk nyata dari kemampuan tersebut misalnya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra (Djumhana dan Djubaedillah, 1997:20-21)

Berikut beberapa alasan mengapa kita wajib mendaftarkan karya atau usaha kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai berikut:

  1. Mendapatkan perlindungan apabila produk atau jasa yang kita miliki telah terdaftar pada Dirjen Hak Kekayaan Intlektual (HKI)
  2. Mencegah pemalsuan produk atau jasa
  3. Sebagai ciri khas suatu produk atau jasa
  4. Pembeda antara produk yang satu dengan yang lain

Suatu brand atau merek dalam dunia usaha adalah suatu hal yang penting untuk memperkenalkan produk atau jasa yang kita miliki agar diketahui oleh masyarakat umum. Merek juga disebut sebagai simbol dari sebuah bisnis atau usaha. Biasanya calon konsumen cenderung lebih tertarik dengan merek dari sebuah produk terlebih dahulu sebelum membeli barang atau jasa tersebut.

Mengapa brand atau merek sangat diperlukan dalam dunia usaha? Brand atau merek mempunyai benefit tersendiri untuk keberlangungan sebuah usaha baik barang ataupun jasa. Perlu anda ketahui beberapa benefit brand atau merek dalam dunia usaha diantaranya sebagai berikut:

  1. Tanda pengenal atau ciri khas terkait barang atau jasa yang akan kita jual
  2. Media promosi, sehingga saat kita akan mempromosikan barang atau jasa yang kita miliki cukup dengan menyebutkan brand atau merek yang sudah ada
  3. Jaminan atas mutu produk atau jasa
  4. Untuk meningkatkan nilai jual aset suatu perusahaan

Sesuai dengan judul diatas, mengapa sih sebagai pembisnis atau pencipta karya seni baik lagu atau  lukisan dan yang lainnya wajib mendaftarkan karya atau usaha mereka ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual?

Suatu karya atau usaha jika tidak diakui dengan resmi khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bukan? Seperti baru-baru ini khususnya di Indonesia, sekarang sedang marak maraknya kasus pelanggaran terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI) seperti pembajakan lagu, lukisan, pemalsuan merek suatu produk atau jasa dan memfotokopi buku hasil karya orang lain. Tentu hal ini tidak mau anda alami bukan? Maka lindungilah karya anda dan segera hki kan karya anda.

Klik whatsapp di bawah ini untuk memulai konsultasi HKi secara gratis!

Baca juga artikel yang lainnya: cara penerbitan buku ber-ISBN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like