Hak Cipta Cara Membuat dan Cara Mengurusnya

hak cipta di Indonesia adalah Negara yang memiliki keanekaragaman etnis, budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan yang memerlukan perlindungan Haki terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. Karenanya, sangat tepat jika Indonesia menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnyadan hak cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hokum nasionalnya.

Perkembangan dalam bidang perdagangan, industri bahkan investasi kini berkembang sangat pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Mencermati pengalaman pelaksanaan undang-undang hak cipta yang ada, dipandang perlu menetapkan undang-undang hak cipta yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 6 tahun 1982 terkait hak yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 7 tahun 1987 dan terakhir diubah menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 1997.

Pengertian Secara Umum

Pengertian dan terkait hal-hal yang ada didalamnya secara garis besar dijelaskan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut.

  1. Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk mengumumkan atau memperbanyak dengan tidak mengurangi batasan-batasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
  2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
  3. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
  4. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
  5. Lingkup
  6. Hal-Hal yang Diakui Sebagai Hak Cipta

hak cipta berlaku terhadap hal-hal berikut.

  1. Namun Seluruh ciptaan warga Negara, penduduk dan badan hukum Indonesia
  2. Semua ciptaan bukan warga Negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hokum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di Indonesia
  3. Semua ciptaan bukan warga Negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia dan bukan badan hokum Indonesia dengan kekuatan sebagai berikut.
  4. Karena itu Negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenail perlindungan hak cipta dengan Negara Republik Indonesia
  5. Karena Itu Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenail perlindungan.
  6. Ciptaan Yang Dilindungi

Dalam Undang-Undang Hak Cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Yang mencangkup hal-hal berikut.

  1. Sebaliknya Buku, program computer, pamflet, perwajahan (layout) kaarya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan hal tersebut
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks
  5. Dram atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime
  6. Seni rupa dalam berbagai bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan
  7. Arsitektur
  8. Peta
  9. Seni batik
  10. Fotografi
  11. Sinematografi
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
  13. Masa Berlaku

Hak Cipta atas suatu ciptaan yang berupa

  1. Buku, pamphlet dan semua hasil karya tulis lain
  2. Drama, tari dan koreografi
  3. Segala bentuk seni rupa
  4. Seni batik
  5. Lagu atau music dengan atau tanpa teks
  6. Arsitektur
  7. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan yang sejenis
  8. Alat peraga
  9. Peta; serta
  10. Terjemahan, tafsir saduran dan bunga rampai

Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.

Hak Cipta atas suatu ciptaan yang berupa:

  1. Program computer
  2. Sinematografi
  3. Fotografi
  4. Database
  5. Karya hasil pengalihwujudan

Berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, sedangkan perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selam 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan. Jika Haki atas ciptaan tersebut diatas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, maka berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Referensi : Google dan Undang-Undang Republik Indonesia

Baca juga artikel mengenai Arti dan manfaat Hak Kekayaan Intelektual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like