hak cipta di Indonesia adalah Negara yang memiliki keanekaragaman etnis, budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan yang memerlukan perlindungan Haki terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut. Karenanya, sangat tepat jika Indonesia menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnyadan hak cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hokum nasionalnya.
Perkembangan dalam bidang perdagangan, industri bahkan investasi kini berkembang sangat pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Mencermati pengalaman pelaksanaan undang-undang hak cipta yang ada, dipandang perlu menetapkan undang-undang hak cipta yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 6 tahun 1982 terkait hak yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 7 tahun 1987 dan terakhir diubah menjadi Undang-Undang No. 12 tahun 1997.
Berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Untuk ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun sesudahnya.
Berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, sedangkan perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selam 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan. Jika Haki atas ciptaan tersebut diatas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, maka berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Referensi : Google dan Undang-Undang Republik Indonesia
Baca juga artikel mengenai Arti dan manfaat Hak Kekayaan Intelektual