Fungsi Perseroan Terbatas

Fungsi dari Perseroan Terbatas adalah sebagaimana diamanatkan dalam penjelasan atas UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Garis-Garis Besar Haluan Negara menegaskan bahwa “ sasaran Pembangunan Jangka Panjang Kedua adalah terciptanya kualitas manusia dan kualitas masyarakat Indonesia yang maju dan mandiri dalam suasana tenteram dan sejahtera lahir dan batin, dalam tata kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila, dalam suasana kehidupan bangsa Indonesia yang serba berkeseimbangan dan selaras dalam hubungan antara sesama manusia, manusia dengan masyarakat, masyarakat dengan alam dan lingkungannya, manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa”.

Pengertian Perseroan Terbatas

Sebelum kita masuk kedalama inti pembahasan yaitu fungsi perseroan terbatas, alangkah baiknya jika kita ketahui dan pahami terkait pengertian perseroan terbatas.

PT atau Perseroan Terbatas secara umum adalah suatu badan usaha atau unit yang berbadan hukum yang mana modalnya terkumpul dari seluruh atau seluruh saham, dan setiap pemiliknya mempunyai bagian dari banyaknya lembar saham yang dimiliki oleh masing-masing investor.

Lembar saham yang menjadi modal pembentukan PT atau Perseroan Terbatas dapat diperjualbelikan sehingga akan adanya perubahan status kepemilikan perusahaan tanpa harus membubarkan perusahaan.

Dan beberapa ahli berpendapat bahwa pengertian PT merupakan suatu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan perkumpulan saham atau saham dengan kemampuan mengatur saham yang baik, yang mana para pemilik saham didalamnya mempunyai tanggung jawabnya sesuai dengan banyaknya saham yang dimiliki.

Biasanya, perusahaan PT atau Perseroan Terbatas dibentuk oleh minimal 2 (dua) atau bahkan bisa lebih dengan melalui kesepakaram yang diketahui langsung oleh notaris yang mana nantinya akan dibuatkan akata perusahaan. Kemudian, akta tersebut wajib disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM supaya nantinya perusahaan tersebut akan resmi menjadi suatu badan usaha PT atau Perseroan Terbatas.

Baca Juga : Jasa Pembuatan PT

Fungsi Perseroan Terbatas

Keberadaan suatu perusahaan tentunya memiliki fungsi yang bisa memberikan dampak yang baik bagi pemilik perusahaan, lingkungan, dan atau pemerintah. Berikut ini adalah beberapa fungsi perseroan terbatas;

1. Value Added (Nilai Tambah)

Fungsi perseroan terbatas yang pertama adalah value added atau memberikan nilai tambahan. Value added atau nilah tambahan tersebut diharapkan bisa memberikan keuntungan bagi pihak yang menanam modal. Keuntungan tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan pemilik saham agar terus-menerus melakukan investasi kepada perusahaan tersebut. Bukan hanya sekedar keuntungan secara pribadi naman juga dari segi sosial.

2. Pembangunan Ekonomi Nasional

Fungsi perseroan terbatas selanjutnya adalah perusahaan PT atau perseroan terbatas yang memiliki peran penting dan besar dalam meningkatkan pendapatan nasional. Perusahaan yang maju adalah yang busa mempercepat pertumbuhan ekonomi yang akan memperbaiki keadaan perekonomian Indonesia. Dan pertumbuhan ekonomi tersebut dihapkan agar terus bisa mendorong pembangunan ekonomi secara nasional.

Unsur-Unsur Perseroan Terbatas

setelah mengetahui tentang fungsi perseroan terbatas, berikutnya kami akan membahas mengenai unsur-unsur perseroan terbatas.

berikut adalah unsur-unsur penting berdasarkan rumusan Undang-Undang Perseroan Terbatas, yaitu:

1. Kelalaian atau kesalahan – Fungsi Perseroan Terbatas

Yang Pertama dalam fungsi perseroan terbatas adalah kelalaian atau kesalahan. Kelalaian adalah tidak ada niat dalam merugikan pihak lain, meskipun perbuatannya sudah merugikan, si pembuat kurang menduga atau kurang berhati-hati.

Kesalahan bisa diukur secara subjektif dan objektif, Secara subjektif wajib diteliti, apakah si pembuat berdasarkan keahlian yang dimilikinya bisa menduga akan akibat dari perbuatannya. Sedangkan secara objektif wajib dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang normal bisa menduga kemungkinan timbulkan akibat dan kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untuk berbuat atau tidak berbuat.

2. Etika Baik – Fungsi Perseroan Terbatas

Etika baik dalam momen perjanjian adalah adanya kejujuran, tidak menggilas satu sama lain, serta jika ada perjanjian terlalu memberatkan dapat dibatalkan.

3. Kehati-hatian – Fungsi Perseroan Terbatas

berikutnya fungsi perseroan terbatas adalah kehati-hatian. Melakukan kehati-hatian pada subjeknya, menjadi tugas direksi dalam mengambil keputusan bisnis yang memadai dan mempertimbangkannya.

4. Untuk kepentingan perseroan – Fungsi Perseroan Terbatas

selanjutnya fungsi perseroan terbatas adalah untuk kepentingan perseroan. Dalam menilai kepentingan perseroan terbatas, wajib diperhatikan maksud dan tujuan perseroan terbatasa dengan berdasarkan Anggaran Dasar dan best practice yang berlaku terhadap perseroan tersebut. Direktur atau komisaris wajib meyakini bahwa keputusan adalah yang terbaik bagi perusahaan.

Misalnya dalam industri perbankan, pemberian kredit adalah hal penting dalam bisnis bank sehingga tindakan kepala cabang memberikan kredit terhadap debitur sepatutnya dianggap untuk kepentingan perseroan selama tidak ada kesalahan, dilakukan dengan itikad baik dan dengan kehati-hatian.

5. Tidak ada benturan kepentingan – Fungsi Perseroan Terbatas

Parameter yang bisa digunakan untuk merumuskan apakah tindakan direktur/komisaris memiliki benturan kepentingan antara lain:

  • Apakah menggunakan kekayaan perusahaan untuk kepentingan pribadi
  • Apakah menggunakan informasi perusahaan untuk kepentingan pribadi
  • Apakah menggunakan kedudukannya untuk kepentingan pribadi, seperti mendapatkan kickback, kolusi, membuat perjanjian pribadi dengan perusahaan
  • Apakah mempunyai urusan di luar perusahaan yang dapat mempengaruhi posisi atau keputusan yang diambil di perusahaan

6. Pencegahan – Fungsi Perseroan Terbatas

yang terakhir dalam fungsi perseroan terbatas adalah pencegahan. Pencegahan bisa berarti mencegah kerugian timbul sebelum mengambil keputusan atau dapat juga mencegah kerugian tersebut berlanjut.

Serupa dengan prinsip kehati-hatian, direktur atau komisaris harus sangat berupaya mempertimbangkan dan mengumpulkan berbagai data dan informasi. Hal ini bisa dilakukan dengan meminta kajian dari fungsi perusahaan (bagian procurement, bagian hukum, bagian keuangan) ataupun dari pihak ketiga yang independen.

Direktur atau komisaris juga harus melakukan upaya-upaya pencegahan supaya kerugian tersebut tidak terus berlanjut.

Jenis-Jenis Perseroan Terbatas

Nah, setelah mengetahui terkait apa saja fungsi perseroan terbatas, selanjutnya kami akan membahas mengenai apa saja jenis-jenis perseroan terbatas

Secara garis besar, terdapat enam jenis Perseroan Terbatas atau PT yang mana setiap jenis perusahaan PT ini memiliki keunikannya sendiri. Berikut ini adalah jenis-jenis perusahaan PT.

Secara garis besar, ada 6 (enam) jenis PT, atau Perseroan Terbatas, dan setiap jenis perusahaan PT atau Perseroan Terbatas memiliki keunikan tersendiri. Di bawah ini adalah jenis-jenis Perseroan Terbatas.

1. PT Terbuka – Fungsi Perseroan Terbatas

yang pertama dalam fungsi perseroan terbatas adalah perseroan terbatas terbuka. Perseroan Terbatas Terbuka atau biasa disebut dengan PT Tercatat atau Initial Public Offering (IPO) karena investasi di dalamnya terbuka untuk umum. PT tersebut menjual sahamnya kepada publik melalui pasar modal.

2. PT Tertutup

Berbeda dengan PT TBK, PT tertutup adalah PT yang tidak melakukan kegiatan jual beli saham untuk masyarakat luas. Dana PT jenis ini hanya bisa berasal dari kalangan tertentu, seperti teman, keluarga, kerabat, dll.

3. PT Kosong – Fungsi Perseroan Terbatas

selanjutnya dalam fungsi perseroan terbatas adalah PT tertutup. PT kosong merupakan jenis PT yang sudah mewadahi dan mengantongi izin usaha dan izin lainnya, akan tetapi belum mempunyai kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan.

4. PT Domestik

PT domestik merupakan jenis PT yang telah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya didalam negeri dan wajib mengikuti semua aturan yang berlaku didalam negeri.

5. PT Perseorangan – Fungsi Perseroan Terbatas

PT perseorangan merupakan jenis PT yang semua atau seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Dan orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi, orang tersebut mempunyai kekuasaan tunggal, dimana dia akan menguasai semua atau seluruh hak dan wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

6. PT Asing

yang terakhir dalam fungsi perseroan terbatas adalah PT asing. PT asing merupakn jenis PT yang sudah didirikan di luar negeri atau negara lain dengan menjalankan dan mengikuti peraturan yang berlaku dalam negara tersebut.

Akan tetapi, jika ada orang asing yang ingin membangun perusahaan PT atau Perseroan Terbatas di dalam negeri, maka perusahaan atau para investor tersebut wajib mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan UU yang berlaku didalam negeri.

Nah, setelah mengetahui tentang fungsi perseroan terbatas dan pembahasan lainnya, berikutnya kami akan membahas mengenai apa saja modal perseroan terbatas.

Masing-masing badan usaha sudah pasti memiliki dan mengantongi sumber modal untuk menjalankan setiap kegiatan operasionalnya. Dan untuk hal tersebut, modal yang diperoleh perusahaan PT atau Perseroan terbatas terbagi menjadi tiga bagian, yaitu modal dasar, yang ditempatkan, dan modal yang disetorkan.

1. Modal Dasar

Modal dasar merupakan modal perusahaan PT atau Perseroan Terbatas yang telah ditentukan dengan seberapa besar perusahaan tersebut. Yang nantinya, modal ini dapat menentukan skala perusahaan PT atau perseroan terbatas, apakah PT dengan skala kecil, sedang atau besar.

2. Modal yang Ditempatkan

Modal yang ditetapkan Biasanya, badan usaha yang terbentuk dari beberapa pihak, yang mana setiap pihak tersebut akan menanamkan modalnya untuk mendirikan perusahaan. Jadi, jenis modal ini akan mengacu pada jumlah modal yang diberikan oleh para pemegang saham perusahaan.

Dengan Berdasarkan Pasal 33 tentang UU Perseroan Terbatas, total jumlah modal yang wajib ditempatkan adalah minimal 25% dari modal dasar perusahaan.

3. Modal yang Disetorkan

Modal yang disetorkan merupakan sumber keuangan Perseroan terbatas atau PT yang disetorkan oleh para pemilik saham. Jadi jenis modal ini diklaim atau diambil sebagai sumber dana yang sangat nyata.

Dan seluruh atau semua total modal yang wajib disetorkan oleh para pemegang saham minimal harus 25% dari modal dasar. Yang mana artinya, jumlah modal yang disetorkan nanti wajin sama dengan modal yang ditempatkan oleh para pemilik perusahaan.

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas

Setelah kita membahas mengenai fungsi perseroan terbatas dan beberapa pembahasan lainnya, sangat kurang jika kita tidak membahas mengenai kelebihan dan kekurangan perseroan terbatas.

Setiap jenis badan usaha pasti memiliki kekurangan dan kelebihannya sendiri. Dengan berdasarkan apa yang sudah kita bahas diatas, kelebihan dan kekurangan dari dibentuknya PT adalah berikut ini.

1. Kelebihan Perseroan Terbatas

Seperti yang sudah kita bahas bersama bahwa Perseroan Terbatas atau PT merupakan perusahaan yang sudah mewadahi dan mengantongi badan hukum, sehingga kelangsungan hidup perusahaan tersebut dapat terjamin walaupun ada pergantian milik perusahaan. Selain itu juga, para pemilik saham hanya bertanggung jawab dengan modal yang apa ditanamkannya saja.

Pemindahan kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas atau PT juga dapat dilakukan secara mudah dan sederhana. Setiap perusahaan Perseroan Terbatas atau PT juga dapat mengembangkan usahanya dengan mudah karena sudah mendapatkan suntikan modal. Ditambah lagi, seluruh sumber modal PT juga akan dikelola oleh para ahli sehingga akan lebih efektif dan efisien.

2. Kekurangan Perseroan Terbatas

Kekurangan Perseroan Terbatas atau PT adalah kamu harus mengeluarkan biaya yang cukup besar. Dan prosesnya pun cenderung lebih rumit dan sulit jika dibandingkan dengan pembentukan badan usaha lainnya.

Selain itu juga, beberapa pemegang saham juga banyak yang menganggap bahwa perusahaan PT sering merahasiakan keuntungan yang didapatnya. Terlebih lagi, perusahaan PT juga akan dikenakan pajak karena PT adalah salah satu sumber subjek pajak negara.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa Fungsi Perseroan Terbatas adalah Keberadaan suatu perusahaan tentunya memiliki fungsi yang bisa memberikan dampak yang baik bagi pemilik perusahaan, lingkungan, dan atau pemerintah.

Itulah tadi penjelasan lengkap tentang fungsi Perseroan Terbatas, semoga dengan adanya artikel tentang fungsi perseroan terbatas bisa berguna dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua. Terimakasih!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Head Office Greenland Sendang Residence No. E-06, Sendang, Kec. Sumber, Cirebon, Jawa Barat 45611 Customer Support 0852-1341-2727

Attention!

Mau Skillmu Makin Jago dan Karirmu Melesat? Yuk, Gunakan Jasa Sertifikasi Profesi di Ditekindo Sekarang Juga!