Cara Mendapatkan NIB DI OSS

Bagi kamu yang ingin mengetahui dan memahami terkait cara mendapatkan NIB di OSS, kamu bisa simak artikel ini sampai habis!!

Nomor Induk Berusaha (NIB) harus dimiliki oleh pelaku usaha untuk dapat memproses izin usaha melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

NIB adalah nomor pengenal yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk melakukan kegiatan niaga sesuai dengan bidang usahanya. Nomor identifikasi terdiri dari tiga belas digit dengan keamanan dan tanda tangan elektronik.

NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga sebagai Tanda Pendirian Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan pemasukan pabean bagi perusahaan yang melakukan kegiatan impor dan ekspor.

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mendaftar di OSS Republik Indonesia. Pendaftarannya sendiri gratis atau gratis.

OSS sendiri merupakan izin komersial yang diterbitkan oleh lembaga OSS atas nama Menteri, Kepala Badan, Gubernur atau Bupati/Walikota kepada peserta komersial melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

NIB berlaku seumur hidup atau selama pelaku komersial menjalankan usahanya.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam Pembuatan NIB.

 

 

Baca Juga : Jasa Pembuatan PT

Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha

Merujuk pada situs resmi oss.go.id, peserta komersial harus menempuh beberapa langkah untuk mendapatkan NIB. Itu adalah:

  • Registrasi User OSS
  • Registrasi Legalitas
  • Proses NIB
  • Perizinan Berusaha
  • Perizinan Komersial Dan Operasional
  • Pengajuan Fasilitas
  • Pencabutan

Subjek Perizinan NIB – Cara Mendapatkan NIB DI OSS

Agar proses pembuatan NIB dapat berjalan dengan mudah dan cepat, maka pelaku usaha terlebih dahulu harus memahami jenis usaha apa yang dilisensikan, misalnya:

  • Badan usaha ataupun perorangan
  • Usaha mikro, kecil, menengah maupun usaha besar
  • Usaha yang baru dibangun serta yang sudah ada sebelum operasionalisasi sistem OSS
  • Usaha dengan modal yang berasal dari dalam negeri maupun modal asing.

Jika Anda adalah pemilik bisnis baru, pastikan Anda memiliki rencana bisnis yang tepat dan terperinci sebelum menangani NIB Anda.

Syarat Dokumen Membuat NIB

Sebelum kita mengetahui terkait cara mendapatkan nib di oss, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu terkait syarat dokumen dalam membuat NIB

Saat akan mengurus NIB di OSS atau Online Single Sumbmission, ada sejumlah dokumen yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu oleh para pelaku usaha. Berikut di antaranya:

  1. Miliki NIK dan sertakan dalam proses pembuatan user ID. Khusus bagi peserta usaha yang berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipersyaratkan adalah NIK penanggung jawab badan usaha tersebut.
  2. Pelaku usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, korporasi dan perkumpulan kemasyarakatan menyelesaikan proses verifikasi badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online sebelum mengakses OSS.
  3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
  4. Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), hanya jika diperlukan.
  5. Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan.
  6. Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal atau Izin Usaha.

Perizinan Berusaha

Sebelum mengetahui tentang cara mendapatkan nib di oss, sebaiknya kita ketahui dan pahami terkait perizinan berusaha

Fungsi utama NIB adalah untuk mengidentifikasi pelaku komersial, baik personal maupun nonpersonal. Dengan memiliki NIB, peserta korporasi dapat mengajukan izin usaha dan izin usaha atau operasi.

Oleh karena itu, pelaku yang telah memperoleh izin usaha harus memenuhi persyaratan izin pemilihan lokasi, izin tapak wilayah perairan, izin lingkungan, dan izin dalam lingkup usahanya. Selain itu, pelaku usaha juga perlu memperbaharui informasi terkait perkembangan usaha atau kegiatan di sistem OSS.

Tergantung pada jenis produk yang akan dikomersialkan melalui sistem OSS, lisensi komersial atau operasional diberikan kepada peserta komersial untuk memenuhi standar, sertifikat, lisensi dan/atau pendaftaran barang dan jasa.

Oleh karena itu, badan usaha yang telah memiliki izin usaha dan izin usaha atau izin usaha namun belum memiliki NIB perlu mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data atau memenuhi komitmen. Izin usaha yang diperoleh sebelumnya masih berlaku dan terdaftar pada sistem OSS.

Cara mendapatkan NIB di OSS

Seperti disebutkan di atas, untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mendaftar ke OSS. Namun, sebelum melakukannya, pastikan bisnis Anda sudah legal atau disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut tahapan membuat NIB di OSS:

  1. Membuka laman oss.go.id
  2. Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data, seperti:
    • Jenis Identitas (KTP, Paspor)
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Negara Asal
    • Tanggal Lahir
    • Nomor Telepon Selular
    • Alamat Email
    • Masukkan Kode Captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
  3. Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
  4. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun kamu. Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.
  5. Klik “Perizinan Mikro” yang ada di sisi kiri lalu pilih “Pengajuan Baru”.
  6. Mengisi semua data pribadi dan perusahaan, seperti:
  7. Nama usaha
  8. Sektor usaha
  9. Bidang atau kegiatan usaha
  10. Sarana usaha yang digunakan
  11. Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa),
  12. Status tempat usaha,
  13. Jumlah tenaga kerja, dan
  14. Perkiraan hasil penjualan per tahun.
  1. Selanjutnya, klik tombol “Simpan Data”.
  2. Mengunduh Nomor Induk Berusaha dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi.
  3. Klik data usaha dan klik tombol “Proses NIB”.
  4. Selanjutnya klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.

Konsultasikan segera pada kami untuk mendapatkan solusi terbaik dalam Pembuatan NIB.

 

 

Kesimpulan

Demikianlah yang bisa kami sampaikan terkait cara mendapatkan nib di oss, semoga dengan adanya artikel tentang cara mendapatkan nib di oss bisa berguna dan bermanfaat bagi teman-teman. Terimakasih!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Head Office Greenland Sendang Residence No. E-06, Sendang, Kec. Sumber, Cirebon, Jawa Barat 45611 Customer Support 0852-1341-2727

Attention!

Mau Skillmu Makin Jago dan Karirmu Melesat? Yuk, Gunakan Jasa Sertifikasi Profesi di Ditekindo Sekarang Juga!