Hallo teman-teman Ridwan Institute👋🏻 sedang mencari informasi seputar bkd dosen? Jika iya, kamu bisa simak artikel ini sampai habis agar kamu mendapatkan jawabannya.
Ingin tahu seperti apa pembahasan lengkapnya? Simak artikel ini sekarang juga.
Dosen menjadi garda terdepan dalam proses pendidikan, terutama di lingkungan perguruan tinggi.
Peran dosen tidak sebatas memberikan pengajaran di perkuliahan, melainkan melibatkan kontribusi dalam kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.
Selain itu, seluruh tugas tersebut mencakup aspek administratif yang harus dilaporkan oleh dosen secara rutin.
Berkaitan dengan hal tersebut, tanggung jawab pengelolaan pelaksanaan Beban Kerja Dosen (BKD) dalam bentuk Pedoman Operasional BKD dipegang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sering sekali kita mendengar pembahasan tentang BKD, namun banyak dari kita belum benar-benar mengethaui dan memahaminya.
Dalam Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen atau yang sering kita kenal BKD, BKD merupakan kegiatan yang dibebankan kepada dosen dalam menjalankan kewajiban dan tugas sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu.
Singkatnya, dosen mempunyai kewajiban dan tugas yang terdiri atas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, tugas penunjang, dan tugas tambahan.
Lalu, pelaksanaan kewajiban dan tugas tersebut dilaporkan setiap semester pada masing-masing perguruan tinggi.
Semua tanggung jawab dosen dijelaskan dalam Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen sesuai dengan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Secara ringkas, berikut adalah gambaran Beban Kerja Dosen yang diambil dari sumber sdm.widyatama.ac.id.
Laporan BKD Dosen antara lain :
Bidang Pendidikan:
Bidang Penelitian dan Pengembangan Karya Ilmiah:
Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat:
Bidang Penunjang Tridharma:
Kapan BKD Dosen Dilaporkan?
Beban Kerja Dosen (BKD) wajib dilaporkan secara teratur setiap semester di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Persyaratan pelaporan tersebut mencakup jumlah sks minimal 12 dan maksimal 16 setiap semester, sesuai dengan tingkat kualifikasi akademik dosen.
Jika dosen tidak melaporkan beban kerja dosen atau BKD, tentu akan merugikan dirinya sendiri, seperti berakibat terhadap tunjangan dan lainnya.
Nah, mungkin itu saja informasi seputar bkd dosen yang bisa kami berikan, semoga dengan adanya informasi seputar bkd dosen bisa berguna dan bermanfaat bagi teman-teman semua.
Terimakasih😉
FAQ
Beban kerja dosen (BKD) merupakan gambaran beban SKS dosen melaksanakan Tri Dharma dalam satu semester ke depan dengan unsur-unsur utama terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Siapa saja yang wajib melaporkan BKD? Adapun dosen-dosen yang wajib melakukan pelaporan BKD adalah dosen aktif bekerja dengan status di SISTER: Tugas belajar. Aktif.
Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik.