BKD Dosen

Hallo teman-teman Ridwan Institute👋🏻 sedang mencari informasi seputar bkd dosen? Jika iya, kamu bisa simak artikel ini sampai habis agar kamu mendapatkan jawabannya.

Ingin tahu seperti apa pembahasan lengkapnya? Simak artikel ini sekarang juga.

Dosen menjadi garda terdepan dalam proses pendidikan, terutama di lingkungan perguruan tinggi.

Peran dosen tidak sebatas memberikan pengajaran di perkuliahan, melainkan melibatkan kontribusi dalam kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Selain itu, seluruh tugas tersebut mencakup aspek administratif yang harus dilaporkan oleh dosen secara rutin.

Berkaitan dengan hal tersebut, tanggung jawab pengelolaan pelaksanaan Beban Kerja Dosen (BKD) dalam bentuk Pedoman Operasional BKD dipegang oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Apa Itu BKD Dosen?

BKD Dosen

Sering sekali kita mendengar pembahasan tentang BKD, namun banyak dari kita belum benar-benar mengethaui dan memahaminya.

Dalam Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen atau yang sering kita kenal BKD, BKD merupakan kegiatan yang dibebankan kepada dosen dalam menjalankan kewajiban dan tugas sebagai pendidik profesional dan ilmuwan pada kurun waktu tertentu.

Singkatnya, dosen mempunyai kewajiban dan tugas yang terdiri atas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, tugas penunjang, dan tugas tambahan.

Lalu, pelaksanaan kewajiban dan tugas tersebut dilaporkan setiap semester pada masing-masing perguruan tinggi.

Apa Saja Beban Kerja Dosen?

Semua tanggung jawab dosen dijelaskan dalam Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen sesuai dengan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Secara ringkas, berikut adalah gambaran Beban Kerja Dosen yang diambil dari sumber sdm.widyatama.ac.id.

Laporan BKD Dosen antara lain :

  1. Tugas pendidikan dan penelitian memiliki bobot sedikit lebih tinggi daripada 9 sks yang diterapkan di institusi pendidikan terkait.
  2. Tugas pengabdian kepada masyarakat dapat dipenuhi melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain yang sesuai dengan peraturan perundangan undangan.
  3. Pemenuhan tanggung jawab pendukung dalam tridharma perguruan tinggi bisa dihitung berdasarkan jumlah sks sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Tugas pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang minimal setara dengan 3 sks.
  5. Kewajiban khusus yang dilakukan oleh profesor setidaknya setara dengan 3 sks tiap tahun.

Bidang Pendidikan:

  1. Melakukan perkuliahan dan penilaian, serta berpartisipasi dalam aktivitas pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, serta praktik kegiatan mengajar.
  2. Memberikan panduan kepada mahasiswa dalam mengadakan seminar.
  3. Mendampingi mahasiswa dalam menjalankan program KKN (Kuliah Kerja Nyata), PKN (Pendidikan Kewarganegaraan), dan praktik kerja lapangan.
  4. Mengawasi dan memberikan bimbingan untuk tugas akhir mahasiswa.
  5. Penguji dalam ujian akhir
  6. Merancang dan mengembangkan program perkuliahan
  7. Mengembangkan materi pengajaran
  8. Memberikan orasi ilmiah
  9. Mengelola kegiatan mahasiswa dalam aspek akademik dan kemahasiswaan
  10. Mentor bagi dosen dengan jabatan lebih rendah; Melakukan sharing data.

Bidang Penelitian dan Pengembangan Karya Ilmiah:

  1. Menghasilkan penelitian
  2. Menerjemahkan atau menyusun ulang buku ilmiah
  3. Mengedit atau menyunting karya ilmiah
  4. Merancang dan menciptakan karya teknologi
  5. Merancang karya seni.

Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat:

  1. Menempati posisi kepemimpinan di instansi pemerintahan atau sebagai pejabat negara, sehingga perlu diberhentikan dari jabatan organiknya.
  2. Melakukan pengembangan dari hasil pendidikan dan penelitian yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.
  3. Menyelenggarakan pelatihan, penyuluhan, atau penataran bagi masyarakat.
  4. Menyediakan layanan kepada masyarakat atau terlibat dalam kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan.
  5. Menghasilkan karya dedikasi untuk masyarakat melalui penulisan atau pembuatan karya-karya tertentu.

Bidang Penunjang Tridharma:

  1. Partisipasi dalam panitia/organisasi di perguruan tinggi
  2. Anggota panitia/organisasi di lembaga pemerintah
  3. Keanggotaan dalam organisasi profesi
  4. Perwakilan dari perguruan tinggi/lembaga pemerintah dalam panitia lintas lembaga
  5. Bergabung sebagai anggota dari delegasi nasional pada pertemuan internasional
  6. Berkontribusi secara aktif dalam acara ilmiah
  7. Meraih penghargaan atau tanda jasa
  8. Menulis buku pembelajaran untuk tingkat SLTA ke bawah
  9. Meraih prestasi dalam bidang olahraga, seni, atau sosial

Kapan BKD Dosen Dilaporkan?

Beban Kerja Dosen (BKD) wajib dilaporkan secara teratur setiap semester di perguruan tinggi yang bersangkutan.

Persyaratan pelaporan tersebut mencakup jumlah sks minimal 12 dan maksimal 16 setiap semester, sesuai dengan tingkat kualifikasi akademik dosen.

Jika dosen tidak melaporkan beban kerja dosen atau BKD, tentu akan merugikan dirinya sendiri, seperti berakibat terhadap tunjangan dan lainnya.

Akhir Kata

Nah, mungkin itu saja informasi seputar bkd dosen yang bisa kami berikan, semoga dengan adanya informasi seputar bkd dosen bisa berguna dan bermanfaat bagi teman-teman semua.

Terimakasih😉


FAQ

BKD dosen itu apa?

Beban kerja dosen (BKD) merupakan gambaran beban SKS dosen melaksanakan Tri Dharma dalam satu semester ke depan dengan unsur-unsur utama terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Siapa yang wajib mengisi BKD dosen?

Siapa saja yang wajib melaporkan BKD? Adapun dosen-dosen yang wajib melakukan pelaporan BKD adalah dosen aktif bekerja dengan status di SISTER: Tugas belajar. Aktif.

Berapa SKS beban Kerja dosen?

Tugas utama dosen tersebut adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like

Head Office Greenland Sendang Residence No. E-06, Sendang, Kec. Sumber, Cirebon, Jawa Barat 45611 Customer Support 0852-1341-2727

Attention!

Mau Skillmu Makin Jago dan Karirmu Melesat? Yuk, Gunakan Jasa Sertifikasi Profesi di Ditekindo Sekarang Juga!